Cari Blog Ini

Info Revitalisasi Gerakan Pramuka

Minggu, 31 Oktober 2010

Pidato Menpora Menyambut Peringatan ke 82 Hari Sumpah Pemuda



MENTERI NEGARA PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA

PIDATO

MENTERI NEGARA PEMUDA DAN OLAHRAGA

PADA PERINGATAN KE-82 HARI SUMPAH PEMUDA

TANGGAL 28 OKTOBER 2010







Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Salam Sejahtera bagi Kita Semua

 Bapak, Ibu, Saudara-Saudara Pemuda Indonesia yang
saya banggakan.



Mengawali sambutan ini, marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT – Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkah dan ridho-Nya kita kembali diberikan kesempatan untuk bersama-sama memperingati Hari Sumpah Pemuda untuk ke-82 kalinya.

Hari ini kita merasakan dan melakukan peringatan satu tonggak utama sejarah bangsa, Hari Sumpah Pemuda.
Puncak peringatan tahun ini kita adakan di Kota Solo, Jawa Tengah. Kota yang pada 9 September 1948 adalah tempat Pekan Olahraga Nasional Pertama. Atlet-atlet yang kebanyakan kaum muda bertanding dengan semangat sportif, semangat juang dan semangat merdeka.

 Peringatan Sumpah Pemuda memberi kesempatan kepada kita semua untuk mengisi energi dan ide perjuangan dalam menggelorakan masyarakat,
memajukan bangsa, dan menggerakkan negara.

Kita selalu ingat, delapan puluh dua tahun silam saat Kongres Pemuda Indonesia Kedua berlangsung dengan diikuti berbagai perkumpulan pemuda yang bersifat kedaerahan, kesukuan, kepanduan maupun keagamaan. Namun, satu yang mereka punya bersama yaitu keinginan kuat untuk merdeka, menjadi Bangsa Indonesia.

Delapan-puluh dua tahun setelahnya, kita bisa bersyukur. Indonesia terus-menerus punya banyak pemuda dengan daya kritis dan daya kreatif yang
sangat besar. Semua pengalaman berharga bangsa ini, terutama yang dipelopori pemuda, sangat tepat menjadi landasan untuk kita Bangun Karakter Pemuda demi Bangsa Indonesia yang Maju dan Bermartabat. Inilah tema dan tekad kita untuk Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-82 tahun 2010.

Tentu karakter pemuda kita bangun dengan memperhatikan keadaan kaum muda saat ini serta tantangan mereka di masa depan. Satu fitur kaum
muda sekarang adalah sosok yang aktif, berpendapat kritis dan berekspresi kreatif.

Hasil-hasil kritik dan kreasi anak muda generasi demokrasi jelas kita rasakan. Kita terutama bangga dengan kerja-kerja mereka untuk rakyat yang rentan. Bantuan hukum, layanan medis, pengajaran, penegakan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, laporan jurnalistik, dan masih banyak tindakan pengabdian lain yang kaum muda lakukan.

Banyak dunia wirausaha kaum muda yang merintis dan memajukan. Jelas pula anak muda sudah menjadikan dunia budaya dan seni tuan rumah di
negeri sendiri. Atlet-atlet berbakat bermunculan. Politik demokrasi kita marak dengan politisi-politisi muda yang berpengaruh.

Sejalan dengan semangat kesukarelawanan, Gerakan Pramuka akan marak dan meriah kembali. Undang-undang Gerakan Pramuka yang sudah disetujui bersama Pemerintah dan DPR dua hari lalu, akan menjadi rujukan stakeholder kepramukaan untuk memicu dan memacu satuan-satuan kepramukaan agar berlomba menunjukkan karya baru.

Namun, kita pula yang mesti mengarahkan, menuntun, bahkan menindak tegas bila sikap kritis dan kreatif anak muda malah berwujud tindakan kekerasan fisik ataupun bentuk-bentuk kekerasan dan anarkis lainnya. Kita juga mengkritisi sikap kaum muda yang menonjolkan identitas kelompok atau golongan sembari meremehkan, atau malah meniadakan jati-diri kelompok yang dianggap lain.

Anak-anak muda memang memerlukan identitas yang jelas dan tegas . Memang pula demokrasi memberikan keleluasaan untuk menentukan kumpulannya sendiri. Biarkan jati-diri tumbuh berbeda-beda, seperti saat Kongres Pemuda Kedua tahun 1928 yang pesertanya datang dari bermacam perkumpulan. Tetapi kebhinekaan itu tetap harus dalam kerangka keindonesiaan, Bhinneka Tunggal Ika.

 Eratnya ikatan kaum muda karena semangat Bhinneka Tunggal Ika harus bersamaan dengan kecerdasan, kemahiran dan kearifan. Karena hanya dengan itu bangsa dapat mencapai kemajuan dan martabat sebagai bangsa berpengaruh di dunia.

Untuk kelompok usia pemuda, yaitu yang berumur 16 sampai 30 tahun, sebagian sedang menempuh pendidikan dan terus belajar sampai jenjang tertinggi. Sebagian lagi sudah terjun berkarya dalam berbagai bidang kehidupan. Apapun pilihan profesi kaum muda, generasi muda Indonesia harus siap untuk menjawab tantangan dunia yg semakin global dan kompetitif.

Kementerian Pemuda dan Olahraga mengajak semua pihak, pemerintah, pemerintah daerah, DPR, masyarakat luas serta keluarga untuk menggunakan pendekatan arus-utama kepemudaan dalam semua upaya pembangunan. Kita berharap cara ini dapat membuka dan mengarahkan sumber-sumber daya kita pada pembangunan serta pemberdayaan pemuda. Target kita, sebanyak mungkin pemuda mampu memiliki produktifitas tinggi dan kompetitif, serta jiwa kebangsaan Indonesia yang kokoh. Mereka harus punya kelebihan untuk dapat bersaing di pasar domestik maupun dunia, serta kepribadian Indonesia sebagai identitas yng mengakar.

Seperti juga Peringatan Hari Sumpah Pemuda sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga mengadakan dua kelompok kegiatan besar, yaitu
Bulan Bhakti Pemuda Indonesia, serta rangkaian acara kesenian, olahraga, dan pameran, serta pemberian Penghargaan kepada orang-orang yang
mengabdikan diri untuk Pemuda Indonesia.

Semua rangkaian ini bermaksud memicu pemuda untuk peduli pada sekitarnya dan pada bangsanya, serta memacu pula peringatan yang mereka gagas sendiri. Cerita-cerita kepeloporan pemuda samakin banyak dan bergulir cepat di antara mereka, sehingga Indonesia selalu ada di dalam sanubari pemuda-pemuda di kota, di desa, di sekolah, di kampus, dan di mana saja warga Indonesia berada, termasuk di kancah internasional.

Semoga Allah SWT – Tuhan Yang Maha Kuasa – memberi rahmah dan hidayah kepada kita semua, terutama pada Pemuda Indonesia.
Jayalah Pemuda Indonesia, Jayalah Bangsa Indonesia.
Selamat Hari Sumpah Pemuda!

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Solo, 28 Oktober 2010

Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
Dr. Andi A. Mallarangeng

Catatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2010


Membaca Kembali Makna Sumpah Pemuda
Catatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2010

Sebuah ungkapan klasik, telah berulangkali disebutkan bahwa sejarah perjalanan bangsa Indonesia sejatinya tidak lepas dari keberadaan dan peran pemuda. Di republik ini, peran pemuda sangat jelas terlihat pada awal perjuangan kemerdekaan, masa kemerdekaan itu sendiri, dan pasca kemerdekaan bangsa. Singkat kata, dari prosesi tahapan-tahapan momentum kebangsaan, kita akan selalu menemui jejak tapak eksponen kepemudaan.

Dalam berbagai dokumen dan referensi, tersebut kiprah pemuda di Indonesia diawali pada permulaan tahun 1908 yang ditandai dengan berdirinya Budi Utomo. Semangat kebangkitan ini kemudian mengkristal dengan dideklarasikannya momentum besar, yakni Sumpah Pemuda, pada tanggal 28 Oktober tahun 1928. Peristiwa ini memberi hikmah pertama catatan penting dalam mempersatukan perjuangan pemuda dan perjuangan bangsa secara terpadu. Kedua, Sumpah Pemuda meletakkan arah dan tujuan perjuangan  menentang kolonialisme. Sehingga, ketiga, Sumpah Pemuda sejatinya adalah genealogi-politik menuju proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

“Kami putra-putri Indonesia”, begitu Sumpah Pemuda dibunyikan, bertanah air, berbangsa dan berbahasa satu yakni tanah air, bangsa dan bahasa: Indonesia. Dalam torehan tinta sejarah bangsa, momentum tersebut telah menemukan sebuah konsepsi geopolitik dan identitas kebangsaan yang memaknai eksistensi sebuah negeri berlabel Indonesia. Dengan arti kata, bahwa Sumpah Pemuda adalah sebuah pernyataan politik dan sekaligus gerakan kebudayaan yang mengawali sebuah aktivisme pergerakan kepemudaan.

Minggu 28 Oktober 1928, selayaknya tidak hanya disebutkan sebagai hari sumpah pemuda melainkan juga hari lahirnya bangsa Indonesia.  Sumpah Pemuda adalah tidak lain sebuah factum unionis atau akta lahirnya sebuah definisi bangsa berikut unit geografi politiknya (tanah air Indonesia) dan identitas nasional (bahasa Indonesia dan simbol merah putih). Definisi itu lebih tegaskan dalam syair lagu Indonesia Raya yang diperdengarkan secara resmi untuk kali pertama.

Ketika itu dalam dada kaum muda, Indonesia adalah sebuah ikon untuk mengenyahkan (me-reflace) sebutan Hindia Belanda. Hal ini merupakan sebuah konsentiasi untuk menjadi sebuah bangsa yang otonom dan mandiri. Sumpah Pemuda merefleksikan adanya unsur rakyat Indonesia yang ketika itu mengihktiarkan sebuah negara yang merdeka, keluar dari ketertindasan oleh penjajah kolonial Belanda. Pernyataan pemuda itu pula adalah aksentuasi rakyat untuk berbangsa dan bertanah air yang merdeka, dengan bangunan karakter yang dinyatakan sebagai Indonesia.

Lebih ekstrim juga dapat terbaca bahwa sejak saat itu, revolusi ke arah kemerdekaan bangsa telah diawali. Disaat itu pula, sejatinya perjuangan bangsa  telah menemukan gerbangnya. Bangsa Indonesia adalah ibu pertiwi, demikian istilah pemuda-pemuda yang juga menyebutkan dirinya sebagai anak-anak bangsa. Disisi ini, ada makna cinta-kasih sayang nan tulus antara ibu dan anak. Si ibu menyapih si anak, sang anak bangsa menjadi harapan sang ibu pertiwi.

Sehingga  pada medio 1928 itu, negeri Indonesia telah dapat terbayangkan wujud rupanya. Terdapat unsur tanah air, terdapat unsur bahasa, terdapat pula lagu kebangsaan, dan juga merah putih telah dipakai simbol bersama di dada mereka. Merdeka !, pekikan perjuangan mulai menyemangati setiap derap langkah anak-anak bangsa sejak saat itu. 

Pemuda-pemuda itu adalah unit politik berdasarkan daerahnya yang hadir seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Sekar Rukun, PPPI, Pemuda Kaum Betawi, serta wakil pemuda golongan timur asing (tionghoa). mereka adalah entitas politik yang sejatinya dapat saja mewujudkan sebuah negara merdeka pada saat itu pula. Hanya sayangnya, pemuda di tahun 1928 belum siap dengan konsep negara yang merdeka dan berdaulat. Bangsa yang mereka nyatakan tidak disempurnakan dengan ide pembentukan pemerintahan sehingga melengkapi konsep bangunan sebuah negara berdaulat. Mereka butuh waktu 17 tahun untuk sampai kepada pendirian sebuah negara berpemerintahan sendiri.  

Akan tetapi, demikianlah sejarah telah terjadi dan makna kepeloporan pemuda tidak berkurang karenanya. Mereka telah meraih emas-permata pada lembaran sejarah bangsa ini. Selain itu, mereka pula telah menanamkan makna akan nilai-nilai yang sepatutnya  menjadi pegangan kaum muda selanjutnya. Di waktu setelahnya, titik-titik sejarah gerakan pemuda terus berlanjut hingga dewasa ini.

Peran pemuda terlihat pada awal lahirnya Orde Baru tahun 1966 dengan tuntutan Tritura. Tri Tuntutan Rakyat adalah tiga tuntutan kepada pemerintah yang diserukan para mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI). Selanjutnya diikuti oleh kesatuan-kesatuan aksi yang lainnya seperti Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia (KAPI), Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Buruh Indonesia (KABI), Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia (KASI), Kesatuan Aksi Wanita Indonesia (KAWI), dan Kesatuan Aksi Guru Indonesia (KAGI) serta didukung penuh oleh Angkatan Bersenjata.

Pada era Orde Baru peran pemuda tampil lagi kemudian dengan mahasiswa sebagai kekuatan intinya. Antara lain Peristiwa Malari tahun 1974, peristiwa Malari dipandang sebagai demonstrasi mahasiswa menentang modal asing, terutama Jepang. Beberapa pengamat melihat peristiwa itu sebagai ketidaksenangan kaum intelektual terhadap Asisten pribadi (Aspri) Presiden Soeharto yang memiliki kekuasaan teramat besar.

Di penghujung kekuasaan Orde Baru, kekuatan pemuda yang tetap mngedepankan kekuatan mahasiswa kembali bangkit. Tahun 1998 menjadi satu catatan tersendiri dalam sejarah perubahan di Indonesia. Dilatarbelakangi krisis ekonomi yang berkepanjangan dan berlanjut menjadi krisis multi-dimensi, sebuah usaha perubahan sosial yang dimotori oleh gerakan mahasiswa yang didukung oleh kesadaran bersama dari para mahasiswa. Momen ini kemudian berkembang menjadi suatu gerakan bersama yang menuntut perubahan dibeberapa bidang, khususnya sistem pemerintahan.

Alhasil, berbagai peristiwa menjadikan bukti nyata bahwa pemuda selalu menjadi garda terdepan dalam usaha-usaha perbaikan bangsa. Benang merah dari berbagai peristiwa tersebut, bahwa pemuda indonesia selalu menempatkan dirinya sebagai agen perubahan (agent of change) bagi negerinya. Konsepsi peranan ini menempati pikiran dan tindakan mereka untuk selalu menggelorakan perubahan sosial pada bangsa ini.

Pada tiap momentum perubahan yang dilakoni kalangan pemuda, selalu menyentuh nilai-nilai, sikap dan pola perilaku dalam sistem sosial masyarakat. Dalam realitasnya, terjadi perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Dari catatan sejarah sejak pencetusan ikrar Sumpah Pemuda, selain memberikan makna historis juga terdapat juga makna filosopis. Makna filosopisnya adalah semangat perjuangan, dedikasi, dan pengorbanan untuk persatuan dan kesatuan bangsa yang multikultural dengan nafas nasionalisme.

Dan kini, kepada anak bangsa sebagai generasi penerus dewasa ini perlu membaca ulang makna sumpah pemuda dengan jiwa dan semangat kebangsaan serta keinginan bersatu yang tinggi. Seperti pandangan Keith Foulcher (2008) yang menyoroti proses perkembangan Sumpah Pemuda sebagai suatu simbol nasional yang penting sejak tahun 1928 hingga sekarang. Dalam pemahamannya, Sumpah Pemuda yang kita kenal sekarang merupakan suatu hasil dari akumulasi nilai-nilai yang disisipkan dan dititipkan sejak peristiwa 82 tahun silam itu.

Dapat di indera bahwa Sumpah Pemuda sejak tahun 1928 telah terdistorsi dari masa ke masa, terutama pada hampir setengah abad belakangan ini. Olehnya, selayaknya dibutuhkan proses penyadaran bersikap kritis atas diperalatnya sejarah Sumpah Pemuda untuk kepentingan penguasa menghadapi tantangan zaman ke zaman. Foulcher mengajak semua anasir bangsa memahami prosesnya secara historis sehingga Sumpah Pemuda menjadi salahsatu simbol nasional yang penting dalam konteks untuk memahami Indonesia.

Semoga semangat aktivisme tetap terpatri di dada pemuda, meneruskan makna kesejarahan Sumpah Pemuda dan memahamkan makna filosopisnya. Ikrar Satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa yakni Indonesia selayaknya tidak sekedar dibacakan pada seremoni tanggal 28 oktober setiap tahunnya. Membaca Sumpah Pemuda mutlak pada makna yang lebih dalam, tidak sekadar mengerti fakta sejarahnya[].Ditulis: Imran Thahir

NASKAH AKADEMIK TENTANG PENGEMBANGAN GERAKAN KEPANDUAN


NASKAH AKADEMIK   
TENTANG
PENGEMBANGAN GERAKAN KEPANDUAN







 
















ASISTEN DEPUTI PENGEMBANGAN FASILITATOR KEPEMIMPINAN PEMUDA
DEPUTI PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN PEMUDA
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
TAHUN 2010





 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Pemuda memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Sebagaimana tercantum dalam UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, bahwa pemuda memiliki peran aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Berkaitan dengan peran pemuda tersebut, pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan yang berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Penyadaran kepemudaan dilaksanakan pada aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan agar pemuda memiliki kemampuan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global. Sementara pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spritiual, pengetahuan, serta ketrampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda.

Pengembangan potensi pemuda dilaksanakan melalui pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Pengembangan kepemimpinan dilaksanakan untuk menanamkan dan menumbuhkembangkan semangat kepemimpinan di kalangan pemuda. Pengembangan kewirausahaan dilaksanakan sesuai minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional. Selanjutnya pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan nasional.

Salah satu metode yang dapat digunakan dalam rangka penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda adalah pendidikan kepanduaan. Pendidikan Kepanduan, sebagai pendidikan nonformal yang diselenggarakan di luar sekolah dan di luar keluarga merupakan pendidikan yang tepat untuk membentuk watak, kepribadian, dan pekerti kaum muda. Penerapan Prinsip Dasar Kepanduan yang inti pokoknya adalah ketaatan terhadap nilai-nilai yang meliputi kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kewajiban terhadap tanah air, kewajiban terhadap masyarakat, dan kewajiban terhadap diri sendiri, serta kepatuhan terhadap kode kehormatan, telah berhasil dengan gemilang membentuk watak, kepribadian dan pekerti pemuda Indonesia untuk mensiagakan upaya kemerdekaan Indonesia. Lahirnya Sumpah Pemuda pada tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945, serta perjuangan revolusi fisik sampai dengan tahun 1949.

Pada tahap selanjutnya, perkembangan pendidikan Kepanduan di Indonesia berjalan seirama dengan perkembangan kehidupan berpolitik dan bernegara. Sebagai akibat lahirnya puluhan partai politik yang menandai berlakunya era demokrasi liberal, mendorong lahirnya puluhan organisasi kepanduan di Indonesia yang sebagian diantaranya beraviliasi pada partai politik. Organisasi kepanduaan yang beraviliasi dengan partai politik ini, karena tidak sesuai dengan Prinsip Dasar Kepanduan sebenarnya bukanlah organisasi kepanduan. Dampaknya, bukan saja akan merugikan kehidupan Gerakan Kepanduan, tetapi yang terpenting lagi akan merugikan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Untuk mengatasinya, pada tahun 1961, melalui Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, pemerintah menyatukan lebih dari 60 organisasi kepanduan di Indonesia ke dalam satu wadah yang dikenal dengan nama Gerakan Pramuka dan menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan kepanduan kepada pemuda dan anak-anak ditugaskan kepada perkumpulan Gerakan Pramuka.   Sejak saat itu,  Gerakan Pramuka berkembang pesat. Pada saat ini Gerakan Pramuka telah memiliki Kwartir Daerah di 33 Provinsi, Kwartir Cabang di 456 Kabupaten/Kota, dengan jumlah anggota sekitar 17 juta orang. Jumlah anggota Gerakan Pramuka di Indonesia merupakan yang terbesar di dunia, karena jumlah anggota kepanduan di seluruh dunia yang tergabung dalam World Organization of the Scout Movement (WOSM) hanya sekitar 28 juta orang. Sampai saat ini Gerakan Pramuka telah terbukti berhasil mendidik Generasi Muda Indonesia menjadi kaum muda yang memiliki idealisme, nasionalisme, rela berkorban, berwatak kesatria, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, inovatif, kreatif, dan tanggap terhadap lingkungan yang sangat diperlukan dalam menghadapi masa depan Indonesia yang aman, damai, sejahtera, dan demokratis.

Pelaksanaan pelayanan kepemudaan melalui kepanduan perlu didukung dengan peningkatan koordinasi dan kerjasama kementerian/lembaga. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan arah kebijakan dan strategi pengembangan kepanduan yang sinergis, terintegrasi, dan komprehensif.  Tugas untuk merevitalisasi Gerakan Pramuka sebagai penyelenggara pendidikan kepanduann merupakan bagian dari Kontrak Kinerja Menteri Pemuda dan Olahraga dengan Presiden Republik Indonesia.  Sebagai salah satu Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Menpora mendapatkan penugasan khusus yang diamanahkan oleh Presiden untuk lebih memberdayakan dan mengembangkan Gerakan Pramuka. Kontrak kinerja tersebut kemudian dituangkan didalam instruksi Presiden  (Inpres) Nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional tahun 2010. Melalui Inpres ini Kementerian Pemuda dan Olahraga ditugaskan untuk menyusun kebijakan pengembangan kepanduan dalam rangka meningkatkan partisipasi pemuda dalam gerakan kepanduan. Disamping Inpres tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2009, Kementerian Pemuda dan Olahraga juga diamanahkan untuk membantu pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.

B.     MAKSUD DAN TUJUAN

Penulisan naskah akademik kebijakan pengembagan gerakan kepanduan ini dimaksudkan untuk menyediakan bahan landasan pemikiran akademik dalam merumuskan pokok-pokok rancangan kebijakan peningkatan partisipasi pemuda dalam Gerakan Kepanduan yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) tetang kebijakan pengembangan gerakan kepanduan. Sedangkan tujuan dari penyusunan naskah akademik ini adalah :
1.      Mengidentifikasi dan mendifinisikan objek kebijakan peningkatan partisipasi pemuda dalam Gerakan Kepanduan
2.      Mengidentifikasi dan menentukan subjek kebijakan peningkatan partisipasi pemuda dalam Gerakan Kepanduan
3.      Memetakan lokasi dan keberadaan objek kebijakan peningkatan partisipasi pemuda dalam Gerakan Kepanduan
4.      Memetakan arah program dan strategi yang tepat dalam peningkatan partisipasi pemuda dalam Gerakan Kepanduan
5.      Memetakan subjek pelaksana atau penanggung jawab kebijakan peningkatan partisipasi pemuda dalam Gerakan Kepanduan





C.     METODE PENULISAN

Proses penyusunan rancangan Inpres tentang peningkatan partisipasi pemuda dalam Gerakan Kepanduan dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang berasal dari sumber hukum material dan sumber hukum formal dan sumber-sumber pustaka lainnya.   Penyusunan Naskah Akademik rancangan Inpres tentang kebijakan pengembangan Gerakan Kepanduan dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis  yang berasal dari dua sumber hukum, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.
Bahan pustaka yang berkaitan dengan kepemudaan dan kepanduan digunakan sebagai bahan rujukan dalam rancangan perumusan kebijakan. Kebijakan kepanduan di negara lain seperti Amerika, Filipina, dan Eropa termasuk dalam bahan rujukan. Pendekatan yang dilakukan dalam penulisan adalah berdasarkan pada data kualitatif dan data kuantitatif tentang kepemudaan dan kepanduan. Melalui penulisan deskriptif analitis dapat ditemukan identifikasi, definisi, objek, sasaran, arah, strategi, program, dan penanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan partisipasi pemuda dalam Gerakan Kepanduan.

D.    RUANG LINGKUP

Ruang lingkup naskah akademik ini memuat tentang latar belakang berkaitan dengan kepemudaan dan kepanduan, landasan penyusunan kebijakan pengembangan kepanduan, urgensi peningkatan partisipasi pemuda dalam Gerakan kepanduan serta sasaran, arah,  dan strategi pengembangan kebijakan peningkatan partisipasi pemuda dalam Gerakan kepanduan.













BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN


A.    FILOSOFIS
Bangsa Indonesia memiliki pandangan hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang terumuskan dalam sila-sila Pancasila. Pancasila sebagai dasar filosofis kehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Penjabaran nilai-nilai Pancasila di dalam hukum mencerminkan suatu keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan yang diinginkan oleh masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai norma filosofis negara sebagai sumber cita-cita hukum yang terumuskan lebih lanjut dalam tata hukum atau hirarki peraturan perundang-undangan merupakan “kaidah dasar fundamental negara”.  Tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Undang-undang selalu mengandung norma-norma hukum yang diidealkan (ideal norms) oleh suatu masyarakat ke arah mana cita-cita luhur kehidupan bermasyarakat dan bernegara hendak diarahkan. Oleh karena itu, undang-undang dapat digambarkan sebagai cermin dari cita-cita kolektif suatu masyarakat tentang nilai-nilai luhur dan filosofis yang hendak diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui pelaksanaan undang-undang yang bersangkutan dalam kenyataan. Cita-cita filosofis yang terkandung dalam undang-undang hendaklah mencerminkan cita-cita filosofis yang dianut masyarakat bangsa yang bersangkutan itu sendiri. Dalam konteks kehidupan bernegara, Pancasila sebagai falsafah haruslah tercermin dalam pertimbangan-pertimbangan filosofis yang terkandung di dalam setiap undang-undang.
Kaum muda adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa, Pemuda yang berkarakter, berkapasitas, dan berdaya saing menjadi tumpuan bagi kemajuan bangsa. Negara memiliki kewajiban melaksanakan pembangunan kepemudaan dalam bentuk pelayanan kepemudaan. Gerakan Kepanduan adalah salah satu bentuk kegiatan yang mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga menjadi manusia yang berwatak, berkepribadian, dan berbudi-pekerti luhur serta menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada NKRI serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menyatakan bahwa pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dilakukan melalui pendidikan, yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pembentukan karakter, peningkatan kapasitas dan keterampilan, dan pengembangan kepemimpinan kaum muda sangat mendesak untuk dilakukan. Gerakan Kepramukaan  sebagai gerakan pendidikan bagi kaum muda merupakan wadah yang tepat bagi upaya tersebut. Untuk memperoleh hasil yang maksimal dalam upaya peningkatan kuantitas dan kualitas kaum muda maka pemerintah berkewajiban untuk melakukan peningkatan partisipasi pemuda dalam Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana dan diatur dalam sebuah Instruksi Presiden  

B.     YURIDIS
Secara yuridis penyelenggaraan pendidikan kepanduan ditugaskan kepada perkumpulan Gerakan Pramuka sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan Presiden tidak termasuk dalam jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sampai saat ini Gerakan Pramuka belum memiliki landasan hukum yang kuat. Gerakan Pramuka juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan yang terbaru adalah Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
Selain itu terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan Kepanduan, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan diri pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk terwujudnya Pasal 12, khususnya yang terkait dengan pembentukan manusia yang beriman, bertakwa, bertanggungjawab dan berakhlak mulia, diperlukan suatu upaya khusus. Hal ini antara lain dapat dilakukan melalui Pendidikan Kepanduan yang menekankan aspek iman, takwa, watak, kepribadian dan pekerti, kapasitas dan keterampilan, serta kepemimpinan.
Tujuan pendidikan kepanduan adalah membantu mengembangkan sumberdaya kaum muda yang mencakup mental, moral, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, kecerdasan intelektual, dan fisiknya untuk disiapkan sebagai kader pemimpin bangsa masa depan yang beriman, bertaqwa,  berilmu-pengetahuan, dan bermoral Pancasila.
Selanjutnya dalam Pasal 15 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan pribadinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya secara layak. Perjuangan yang dimaksud dalam Pasal ini akan lebih cepat tercapai melalui Gerakan Pramuka yang sangat menekankan pengembangan aspek pribadi terutama yang terkait dengan kehendak untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Undang-Undang lain yang terkait dengan Gerakan Pramuka adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Apabila dicermati beberapa pasal dalam undang-undang ini memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan Gerakan Pramuka. Pasal-pasal yang dimaksud antara lain Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa anak adalah seorang manusia yang belum berumur 18 tahun termasuk anak dalam kandungan dan Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Oleh karena itu, setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan kepramukaan sebagai sebuah gerakan pendidikan yang mengutamakan pendidikan nilai dalam rangka pembentukan watak, kepribadian, dan akhlak mulia.
Adapun beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang terkait dengan pendidikamn Kepanduan, antara lain Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3). Pasal 26 ayat (2) menyebutkan bahwa pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap kepribadian profesional. Padahal fungsi Pendidikan Kepanduan bukan hanya itu, melainkan juga mencakup pengembangan watak, kepribadian, dan pekerti generasi muda.
Sedangkan dalam penjelasan Pasal 26 ayat (3) dinyatakan bahwa Pendidikan Kepanduan/Kepramukaan adalah bagian dari pendidikan nonformal kepemudaan. Dalam kenyataan, peserta didik Gerakan Pramuka tidak hanya kelompok pemuda melainkan sebagian besar justru kelompok anak-anak berusia 7 s/d 10 tahun (Siaga), usia 11 s/d 15 tahun (Penggalang) dan usia 16 s/d 18 tahun (awal Penegak).  Berdasarkan uraian ini, maka Gerakan Pramuka memerlukan adanya pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang tersendiri, yang menguraikan bahwa peserta didiknya mencakup seluruh penggolongan usia, baik usia anak (7 s/d 18 tahun) maupun usia pemuda (18 s/d 30 tahun), di samping usia orang dewasa yang mengelolanya.
Tujuan Gerakan Pramuka sesuai sejalan dengan tujuan pembangunan kepemudaan dalam Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Gerakan Pramuka mendidik anggotanya agar memiliki ketinggian moral, spiritual, kuat mental, sosial, intelektual, emosional, dan fisiknya; tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya; serta kuat dan sehat jasmaninya. Gerakan Pramuka dapat pula digolongkan sebagai organisasi kepemudaan. Dalam Pasal 40 ayat 94 dinyatakan bahwa organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
Mengingat mendesaknya pengembangan gerakan kepanduan Pramuka sebagai wadah pendidikan dan pembinaan kaum muda maka diperlukan suatu langkah yang tepat, cepat, dan terencana melalui sebuah landasan kebijakan pemerintah. 

C.    SOSIOLOGIS

Setiap norma hukum yang dituangkan dalam berbagai peratuan harus mencerminkan tuntutan kebutuhan masyarakat akan norma hukum yang sesuai dengan realitas kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, gagasan normatif yang dituangkan dalam  Inpres harus benar-benar didasarkan atas kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, norma hukum yang tertuang dalam Inpres itu kelak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya di tengah-tengah masyarakat hukum yang diaturnya.
Pemuda adalah potensi dan penerus perjuangan bangsa yang harus dipersiapkan sebagai kader masa depan. Kemajuan di berbagai bidang telah membawa dampak pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk kepada pemuda sebagai penerus bangsa. Terlebih lagi dalam dunia yang dicirikan sebagai saling terhubung – terkait berskala global (global interconnectedness) seperti saat ini, bangsa Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk tetap mempertahankan identitas bangsa. Globalisasi membawa arus budaya global yang tidak selalu sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa.
Derasnya arus globalisasi telah menyebabkan kaum muda saat ini cenderung kurang memiliki kepekaan dan solidaritas sosial, semangat kebangsaan dan kebersamaan, persatuan dan kesatuan, patriotisme dan idealisme dalam berbangsa dan bernegara. Apabila terus dibiarkan, maka hal ini dapat merusak hidup dan kehidupan kaum muda, bahkan dapat mengancam eksistensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di masa depan.
Kondisi tersebut semakin sulit dengan kondisi sosial ekonomi yang  masih belum , yang antara lain ditandai oleh masih tingginya angka kemiskinan dan banyaknya permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, rendahnya komitmen dan kedisiplinan, munculnya bibit kerawanan sosial, tawuran antar pelajar atau antar mahasiswa atau antar pemuda, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), masalah penyakit HIV/AIDS, kehamilan di luar nikah, dan aborsi. 
Dalam konteks ini, Gerakan Kepanduan berperan penting dalam membentuk pemuda yang berakhlak mulia dan tidak mudah terpengaruh oleh nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.  Di tengah era globalisasi dan reformasi saat ini kaum muda dituntut untuk dapat menyesuaikan diri tanpa terseret ke dalam arus yang bertentangan dengan budaya bangsa. 
Sejarah perjalanan bangsa menunjukkan bahwa keberhasilan perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia, mulai dari  lahirnya Sumpah Pemuda pada tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945, serta perjuangan revolusi fisik sampai dengan tahun 1949 yang dimotori oleh kaum muda, tidak terlepas dari keberhasilan pembentukan watak, kepribadian, dan akhlak mulia kaum muda Indonesia melalui Gerakan Kepanduan.
Perubahan lingkungan strategis secara multidimensi di berbagai bidang yang terjadi saat ini telah mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak kaum muda sehingga mereka kurang memiliki kepekaan sosial, rasa kemanusiaan, dan solidaritas sosial. Gerakan Kepanduan selama ini telah terbukti berperan besar dalam membentuk watak, kepribadian, akhlak mulia, dan kecakapan hidup kaum muda Indonesia sebagai kader bangsa. Oleh karena itu demi kepentingan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka pembentukan watak, kepribadian dan akhlak mulia kaum muda melalui Pendidikan Kepanduan harus lebih diaktifkan lagi. 

1.         PSIKOPOLITIK
Yang dimaksud Psikopolitik Masyarakat adalah suatu kondisi nyata di dalam masyarakat tentang tingkat penerimaan (acceptance) atau tingkat penolakan (resistance) terhadap berbagai peraturan, apabila telah memenuhi kebutuhan masyarakat yang dalam pembuatannya turut mengikutsertakan masyarakat. Keikutsertaan masyarakat dalam pembuatan berbagai peraturan akan membangun akseptan dan mereduksi serendah mungkin tingkat resistensinya adalah ideal bagi pembuatan sebuah kebijakan pemerintah.
Resistensi terhadap suatu kebijakan pengembangan kepanduan sangat tidak diharapkan.  Namun demikian, upaya mereduksi resistensi tersebut perlu dilakukan dengan melibatkan semua elemen masyarakat, organisasi masyarakat, organisasi pemuda dalam proses penysunan kebijakan pengembangan kepanduan guna menghindari anggapan bahwa rezim hukum pengembangan kepanduan akan memasung kebebasan pemuda untuk mengembangkan potensinya.  Hal tersebut perlu diakomodasi dalam kegiatan sosialisasi yang terus menerus di semua lapisan masyarakat, agar masyarakat dapat memahami urgensi penyusunan kebijakan pengembangan kepanduan.

2.         SOSIO-EKONOMI

Berlakunya sistem pasar bebas dalam kerangka ASEAN-AFTA, NAFTA, ACFTA, Masyarakat Ekonomi Eropa, dan Organisasi Perdgangan Internasional (World Trage Organization) perlu mendapat perhatian dalam rangka meningkatkan kemampuan daya saing dan produktivitas domestik untuk dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya dalam percaturan dunia.
Produktifitas negara sangat ditentukkan oleh sumber daya manusia negara bersangkutan khususnya didalam mengelola sumber daya alam yang dimilikinya sebagai sumber peningkatan perekonomian negara.  Pemuda merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat produktifitas tinggi untuk berkarya, berkreasi, berinovasi dalam pembangunan perekonomian nasional.  Energi pemuda merupakan tenaga kerja potensial dengan kapasitas fisik, psikis, dan mental sebagai pembaharu, kuat, cerdas, energik dan dinamis, untuk menciptakan iklim ekonomi nasional yang kompetitif.
Dalam kondisi sosio-ekonomi yang semakin kompetitif seperti saat ini diperlukan penyiapan pemuda yang memiliki integritas moral, cerdas dan terampil, serta sehat jasmaninya. Inpres tentang peningkatan partisipasi pemuda dalam pengembangan gerakan kepanduan akan meningkatkan daya tarik pendidikan Kepanduan di mata para pemuda sehingga kuantitas anggota dan kualitas pendidikan Kepanduan meningkat. Meningkatnya kualitas pendidikan Kepanduan secara otomatis akan meningkatkan partisipasi pemuda dalam Gerakan Kepanduan.




























BAB III
PEMUDA DAN GERAKAN KEPANDUAN


A.    PEMUDA
Dalam perspektif demografis yang dimaksud pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki perode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia antara 16 (enam belas) - 30 (tiga puluh) tahun (UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan). Pemuda dalam perspektif sosiologis merupakan anggota masyarakat berusia produktif yang secara sadar mengambil perannya dalam konteks memajukan kehidupan dirinya dan masyarakat. Sedangkan dalam perspektif politik, pemuda merupakan individu atau komunitas warga negara yang terus-menerus menempa diri tanpa mengenal batas waktu dan mengaktualisasikan segenap potensinya untuk menjadi pemimpin di masa depan.
Jumlah pemuda pada tahun 2008 menurut Biro Pusat Statistik (BPS) sekitar 27,4 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 228,5 juta jiwa atau kurang lebih 62,6 juta jiwa. Terdiri dari sekitar 50,1 persen laki-laki dan 49,9 persen perempuan. Lebih dari separuh  pemuda (51,90 persen) tinggal di daerah perkotaan, sisanya 48,1 persen tinggal di perdesaan. Kondisi ini menjadi salah satu fakta bahwa pemuda sekarang cenderung ’nyaman’ untuk tinggal di daerah perkotaan. Kecenderungan ini bisa dipahami mengingat selama ini kawasan perdesaan sering diidentikkan dengan daerah yang terbelakang, jauh dari berbagai fasilitas umum,  dan kurang menjanjikan secara ekonomi. Dengan kondisi yang demikian, maka banyak pemuda (penduduk) yang kemudian lebih memilih untuk beraktivitas (bekerja) dan tinggal di daerah perkotaan.
Tingkat partisipasi sekolah pemuda dapat dilihat dalam tabel yang menunjukkan lebih dari 80 persen pemuda baik laki-laki maupun perempuan, sudah tidak duduk di bangku sekolah formal lagi atau tidak bersekolah lagi.  Selain itu, ternyata masih ada pemuda yang sama sekali belum pernah mengenyam pendidikan formal, yaitu sebesar 1,02 persen pemuda laki-laki dan 1,50 persen pemuda perempuan. Sebanyak 18,07 persen pemuda laki-laki dan 16,62 persen pemuda perempuan masih berstatus sekolah.   Dari data ini  menunjukkan bahwa masih ada bias jender dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Tabel 1
Persentase Pemuda menurut Partisipasi Sekolah dan Jenis Kelamin, Tahun 2008

Jenis Kelamin
Belum/Tidak Pernah Sekolah
Masih/Sedang Sekolah
Tidak Bersekolah Lagi
(1)
(2)
(3)
(4)
Laki-laki
1.02
18.07
80.91
Perempuan
1.50
16.62
81.88
Total
1.27
17.34
81.40
Sumber: Susenas KOR Juli 2008, BPS.
Dari data statstik juga menunjukan adanya ketimpangan pendidikan antara masyarakat perdesaan dengan perkotaan. Gambar 1 memperlihatkan bahwa persentase pemuda yang belum/tidak pernah mengenyam pendidikan formal di perdesaan lebih tinggi dibanding yang tinggal di perkotaan, yaitu 2,10 persen berbanding 0,50 persen. Ketimpangan yang serupa juga terjadi pada kategori masih sekolah, yaitu  pemuda yang masih/sedang bersekolah di perdesaan hanya sebesar  13,52 persen sedangkan di perkotaan mencapai 20,86 persen. Sementara itu, jumlah pemuda yang tidak bersekolah lagi di perkotaan sebanyak 78,65 persen dan di perdesaan 84,38 persen.
Sumber: Susenas KOR Juli 2008, BPS.
Secara garis besar partisipasi sekolah pemuda per provinsi yang tidak/belum pernah sekolah secara umum tidak terlalu bervariasi, angkanya berkisar antara 0,30 s.d. 5,10 persen, kecuali Papua. Persentase pemuda yang tidak pernah sekolah di Provinsi Papua mencapai 23,86 persen, suatu angka yang sangat tinggi dibandingkan dengan propinsi lainnya. Sementara itu di  provinsi tetangganya, yaitu Papua Barat, pemuda yang tidak pernah sekolah hanya sebesar 5,10 persen. Kedua angka tersebut menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan, walaupun Papua Barat dulunya pecahan dari Papua.  
Persebaran pemuda menurut wilayah hasil proyeksi penduduk dapat dilihat pada Gambar dibawah ini. Dari gambar tersebut terlihat bahwa secara umum, persebaran pemuda masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Di kedua pulau ini, persentase jumlah pemuda mencapai 79 persen dari total jumlah pemuda di Indonesia. Padahal luas wilayah kedua pulau ini hanya sekitar 31 persen dari total luas wilayah Indonesia. Sedangkan di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang luas wilayahnya sekitar 2/3 dari wilayah Indonesia, persentase pemudanya tidak lebih dari sepertiga.
Sumber: Diolah dari Proyeksi Penduduk Indonesia 2005-2015, BPS

Gambaran ketimpangan persebaran pemuda ini telah menimbulkan kesenjangan perkembangan antar wilayah. Ketimpangan pembangunan ini terutama terjadi antara Jawa dan luar Jawa, antara Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI), serta antar berbagai kota di Indonesia.  Sebagaimana diketahui bahwa menurut garis Wallace, KBI meliputi seluruh provinsi di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Bali, sedangkan KTI meliputi seluruh provinsi di Pulau Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, NTB, dan NTT.
Pemuda akan senantiasa menempati posisi penting dan strategis, sebagai pelaku pembangunan maupun sebagai generasi penerus untuk berkiprah di masa depan. Oleh karena itu, pemuda harus disiapkan dan diberdayakan agar memiliki kualitas dan keunggulan daya saing, guna menghadapi tuntutan, kebutuhan, serta tantangan dan persaingan di era global. Pembangunan bidang kepemudaan merupakan mata rantai tak terpisahkan dari sasaran pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Keberhasilan pembangunan pemuda sebagai sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan memiliki keunggulan daya saing, merupakan salah satu kunci untuk membuka peluang bagi keberhasilan di berbagai sektor pembangunan lainnya. Oleh karena itu, pembangunan kepemudaan dianggap sebagai salah satu program yang tidak dapat diabaikan dalam menyiapkan kehidupan bangsa di masa depan.
Dengan memperhatikan berbagai permasalahan serta besarnya potensi dan peran penting yang dimiliki oleh pemuda, maka sudah sewajarnya apabila pemerintah memberi perhatian yang besar pada kelompok ini. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 dijelaskan bahwa pembangunan pemuda diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan karakter kebangsaan (nation and character building) dan partisipasi pemuda di berbagai bidang pembangunan. Kebijakan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan ini kemudian diwujudkan dalam 2 prioritas pembangunan nasional pemuda yaitu: penguatan pembentukan karakter bangsa (nation and character building) dan peningkatan kapasitas dan daya saing pemuda.
Prioritas pembangunan pemuda dalam RPJPN ini kemudian dituangkan dalam kerangka umum (grand design) pembangunan nasional kepemudaan (Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, 2009). Pembangunan kepemudaan difokuskan pada semua pemuda, baik yang berpotensi maupun yang bermasalah, serta tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah (pusat) saja, tetapi juga pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat.

B.     GERAKAN KEPANDUAN

Inspirasi Lord Baden Powell sebagai penemu dari Kepanduan bermula dari kepulangannya dari Afrika saat bertugas sebagai seorang tentara Inggris yang berpangkat Letnan Jenderal. Saat itu dia menemukan kondisi anak-anak Inggris waktu itu sangat memprihatinkan seperti bermalas-malasan, nakal, tidak bertanggungjawab dan tidak memiliki visi hidup yang jelas. Pada tahun 1907, Baden Powell memperkenalkan Kepanduan dengan mengajak 20 orang anak-anak untuk berkemah di Brownsea Island (selanjutnya masa itu disebut-sebut sebagai momentum lahirnya Kepanduan) dan hasilnya pun sangat menggembirakan, terjadi perubahan yang signifikan terhadap perilaku anak-anak tersebut.

Di tahun selanjutnya, Baden Powell menulis sebuah buku berjudul ‘Scouting For Boys’, 1908, yang pada dasarnya memuat tentang ilmu kepanduan yang dikemas dalam cerita api unggun. Buku yang fenomenal inilah yang menyebabkan kepanduan pada akhirnya menyebar ke seluruh dunia termasuk negara Belanda yang saat itu sedang menjajah Indonesia.

Keberhasilan Pendidikan Kepanduan yang dirintis oleh Lord Baden-Powell ini kemudian dengan cepat menyebar dan diterapkan oleh berbagai negara Eropa lainnya, termasuk Belanda yang saat itu sedang menjajah Indonesia. Pada tahun 1912 Pendidikan Kepanduan tersebut dibawa Belanda ke tanah air.

A.  PENGERTIAN

1.      Kepanduan adalah segala sesuatu yang terkait dengan hidup dan kehidupan Pandu.
2.      Pandu adalah mereka yang aktif dalam Pendidikan Kepanduan, serta mengamalkan sumpah/janji kepanduan dan ketentuan moral kepanduan.
3.      Pendidikan Kepanduan adalah proses pembentukan watak, kepribadian, dan akhlak mulia kaum muda melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepanduan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan fungsional.
4.      Kepanduan yang dimaksud dalam uraian ini adalah pendidikan kepramukaan dan pramuka

B.  ASAS
      Asas Kepanduan adalah:
1.   Asas “kemandirian” berarti bahwa kepanduan harus diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang otonom dan bertanggungjawab dalam menetapkan kebijakan. Kemandirian juga mencerminkan sosok pandu yang berarti dapat mengambil keputusan dan mengatur hidupnya sendiri sehingga dapat memberikan kontribusi untuk perkembangan dunia yang lebih baik. Mandiri bukan berarti tidak peduli dengan orang lain atau mementingkan diri-sendiri, namun mandiri dalam kerangka kebergantungan antar manusia. Peduli dengan orang lain berarti senantiasa aktif memperhatikan sesama hidup dan lingkungannya.
2.   Asas “nondiskriminasi” berarti bahwa kepanduan terbuka bagi siapa saja tanpa membedakan suku, agama, kepercayaan, jenis kelamin, golongan, serta paham politik.
3.   Asas “nonpartisan” berarti bahwa kepanduan harus diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang tidak berpolitik, bukan merupakan bagian dari salah satu organisasi sosial-politik, serta tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
4.   Asas “kemanusiaan” berarti bahwa kepanduan harus diselenggarakan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai perikemanusiaan, persaudaraan, kesetiakawanan, kesetaraan, kepedulian, dan keberadaban. 
5.   Asas “persatuan” berarti bahwa kepanduan harus diselenggarakan dengan menjunjung tinggi semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.   Asas “kebangsaan” berarti bahwa kepanduan harus diselenggarakan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, cinta tanah air serta semangat bela negara.
C.  TUJUAN
      Tujuan kepanduan adalah terbentuknya pemuda yang memiliki nilai-nilai keimanan, ketakwaan, watak, kepribadian dan akhlak mulia serta memiliki keterampilan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,  mewujudkan masyarakat madani, melestarikan lingkungan hidup, dan menjaga perdamaian dunia.

D.  FUNGSI
      Fungsi kepanduan adalah menumbuh-kembangkan tunas bangsa menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan, serta mampu membangun dunia yang lebih baik.
E. LANDASAN PENDIDIKAN KEPANDUAN
Pendidikan kepanduan diselenggarakan berdasarkan Prinsip Dasar Kepanduan; Kode Kehormatan dan Metode Kepanduan.
1.   Prinsip Dasar Kepanduan
Prinsip adalah nilai yang menjadi landasan hukum dan keyakinan setiap organisasi yang mengarahkan aktivitas, perilaku, hubungan, pengambilan keputusan, menentukan apa yang ingin dicapai dan bagaimana mencapainya.
Prinsip Dasar adalah landasan yang kuat sebagai kode etik perilaku anggota organisasi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Prinsip Dasar Kepanduan adalah kerangka acuan nilai-nilai kepanduan yang meliputi: iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, peduli terhadap bangsa dan tanah air, peduli terhadap sesama hidup dan alam seisinya, dan peduli terhadap diri pribadinya serta taat pada Kode Kehormatan.
Prinsip Dasar Kepanduan meliputi:
a)      Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b)      Peduli terhadap bangsa, tanah air, sesama hidup dan lingkungan alam seisinya
c)      Peduli terhadap diri pribadinya
d)     Taat kepada Kode Kehormatan Pandu
Prinsip Dasar Kepanduan yang menjadi landasan nilai dalam pendidikan kepanduan merupakan petunjuk atau pedoman dalam mengembangkan kaum muda ke arah pencapaian tujuan, dan berfungsi sebagai:
1)    norma hidup Pandu;
2)    landasan kode etik Pendidikan Kepanduan;
3)    landasan sistem nilai Pendidikan Kepanduan;
4)    pedoman dan arah pembinaan Pandu; dan
5)    landasan gerak dan kegiatan Pendidikan Kepanduan mencapai sasaran dan tujuan.
2.   Kode Kehormatan Pandu
Kode Kehormatan pandu disusun berlandaskan Prinsip Dasar Kepanduan. Kode Kehormatan terdiri atas janji dan ketentuan moral. Kode Kehormatan disebut pula kode etik, kode perilaku, hukum atau pedoman hidup Pandu.
Kode Kehormatan yang dinyatakan dalam bentuk janji, yakni:
a)      yang diucapkan secara sukarela oleh setiap calon peserta didik dan tenaga pendidik Pendidikan Kepanduan;
b)      yang secara pribadi mengikat diri untuk secara sukarela menerapkan dan mengamalkannya; dan
c)      merupakan titik tolak memasuki proses Pendidikan Kepanduan guna mengembangkan visi, mental, moral, ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
Kode Kehormatan yang dinyatakan dalam bentuk ketentuan moral, yakni merupakan:
a)      pedoman untuk mengembangkan diri secara progresif yang terkait dengan pengembangan moral bangsa yang mencakup watak, kepribadian dan akhlak mulia;
b)      pedoman dalam memberikan pengalaman praktis yang terkait dengan penemuan, penghayatan dan pengamalan sistem nilai yang dimiliki setiap orang-perorang sebagai bagian dari anggota masyarakat;
c)      landasan bergerak dalam mencapai tujuan pendidikan kepanduan yang kegiatannya mendorong kemanunggalan dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
d)     Kode Etik Organisasi sebagai landasan moral yang disusun dan ditetapkan bersama dengan berbagai peraturan tentang hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan pengambilan putusan.
Pengamalan Kode Kehormatan  dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab, serta keterikatan moral baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. Pendidikan kepanduan memberikan kontribusi terhadap pendidikan kaum muda melalui sistem pendidikan diri yang progresif berdasarkan sistem nilai. Oleh karena itu pendidikan kepanduan merupakan pendidikan nilai.

      3.   Metode Kepanduan
Metode Kepanduan adalah pendidikan diri yang dilaksanakan dengan cara belajar interaktif dan progresif. Unsur pokok Metode Kepanduan adalah:
a)   Pengamalan Kode Kehormatan Pandu, yang diselenggarakan melalui:
1)    Kegiatan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
2)    Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara.
3)    Pengenalan, pemeliharaan dan pelestarian lingkungan beserta alam seisinya.
4)    Pembentukan sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat, dan membina persaudaraan dengan Pandu sedunia.
5)    Penerapan gaya dan perilaku hidup sehat, baik jasmani maupun rohani.
6)    Belajar mendengar, menghargai dan menerima pendapat/gagasan orang lain, membina sikap mawas diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.
7)    Pembentukan sikap dan perilaku suka menolong, berpartisipasi dalam kegiatan bakti, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi/mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.
8)    Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas yang ditawarkan, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuannya, riang gembira dalam menjalankan tugas serta dalam menghadapi kesulitan maupun tantangan.
9)    Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti, waspada dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan hidup secara bersahaja sebagai persiapan diri agar mampu dan mau mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.
10) Pengendalian dan pengaturan diri, berani menghadapi tantangan dan kenyataan, berani dalam kebenaran, berani mengakui kesalahan, memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap aturan dan kesepakatan.
11) Pembentukan sikap dan perilaku menepati janji, mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk bertanggungjawab atas segala tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun materi.
12) Pengembangan daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam upaya membuat gagasan dan menyelesaikan permasalahan, berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.
b)   Belajar sambil melakukan (learning by doing), yang diselenggarakan melalui:
1)    Kegiatan kepanduan yang nyata dan praktis dalam upaya memberikan bekal pengalaman dan keterampilan yang bermanfaat bagi anggota muda.
2)    Pengarahan anggota muda untuk bertindak nyata dan memotivasi rasa keingintahuan akan hal-hal baru serta mendorong munculnya kemauan untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan, sehingga tidak hanya menjadi penonton.
c)   Sistem berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi, yang diselenggarakan melalui:
1)    Belajar dan bekerjasama secara berkelompok serta berkompetisi baik antar anggota dalam kelompok maupun dengan kelompok lain. Tujuan yang ingin dicapai adalah agar peserta didik mampu berorganisasi, memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, memikul tanggungjawab, mengatur dan menempatkan diri, bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan serta mampu berkompetisi secara sehat dan adil.
2)    Pengelompokan peserta didik dalam satuan kegiatan, masing-masing dipimpin oleh salah seorang peserta didik yang dipilih secara demokratis untuk terwujudnya kesatuan dan persatuan serta kerukunan sesama mereka.

d)      Kegiatan Menantang, yang diselenggarakan melalui:

1)   Pelaksanaan kegiatan kepanduan yang menarik sesuai dengan minat peserta didik.
2)   Pelaksanaan kegiatan kepanduan yang bersifat kreatif, inovatif dan rekreatif yang mengandung pendidikan, dengan tujuan mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan penguasaan keterampilan dan kecakapan bagi setiap peserta didik.
3)   Pelaksanaan kegiatan kepanduan dengan karakteristik modern, bermanfaat, serta taat asas.
4)   Pelaksanaan kegiatan kepanduan secara terpadu sesuai dengan usia, perkembangan rohani dan jasmani, jenis kelamin, tahapan pengembangan kemampuan dan keterampilan peserta didik, baik secara individu maupun kelompok.
5)   Pelaksanaan kegiatan kepanduan yang bertujuan untuk dapat dikembangkannya minat, bakat, mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik peserta didik, serta menunjang dan bermanfaat bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan lingkungannya.
e)      Kegiatan di Alam Terbuka, yang diselenggarakan melalui:  
1)    Kegiatan kepanduan yang bersifat rekreatif dan edukatif.
2)    Kegiatan kepanduan yang memberikan kesadaran adanya saling kebergantungan antara alam dan manusia dengan mengembangkan suatu sikap bertanggungjawab terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
3)    Kegiatan kepanduan yang mengembangkan kemampuan diri mengatasi tantangan yang dihadapi, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, membina kerjasama, dan rasa memiliki.
4)    Kegiatan memelihara lingkungan sebagai manifestasi kecintaan terhadap alam.
f)   Kehadiran orang Dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan, yang diselenggarakan melalui:
1)    Pelaksanaan kegiatan kepanduan yang menstimulasi dan membantu kaum muda dapat memanfaatkan dan mengembangkan kapasitas, minat, dan pengalamannya.
2)    Pelaksanaan kegiatan kepanduan yang membantu kaum muda menemukan cara dalam memenuhi kebutuhan yang berbeda, serta membuka wawasan menuju tahap selanjutnya.
g)   Sistem Tanda Kecakapan, yang diselenggarakan melalui:
1)    Pemberian tanda kecakapan untuk setiap pencapaian keterampilan dan kecakapan tertentu yang dicapai peserta didik.
2)    Kegiatan kepanduan yang mendorong dan memotivasi peserta didik agar berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan.
3)    Kegiatan kepanduan untuk memperoleh keterampilan dan kecakapan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
h)   Sistem Satuan Terpisah antara putra dan putri, yang diselenggarakan melalui:
1)    Pemisahan Satuan Pandu Putra dengan Satuan Pandu Putri.
2)    Satuan Pandu Putra dibina oleh Pembina Putra, Satuan Pandu Putri dibina oleh Pembina Putri.
3)    Pemisahan tempat perkemahan Pandu Putra dengan tempat perkemahan Pandu Putri. Perkemahan Pandu Putra dipimpin oleh Pembina Putra dan perkemahan Pandu Putri dipimpin oleh Pembina Putri.
i)    Kiasan Dasar, yang diselenggarakan melalui:
1)      Pengembangan imajinasi sesuai dengan usia dan perkembangan peserta didik yang mendorong kreatifitas dan keikutsertaan dalam kegiatan. Kiasan Dasar harus menarik, menantang, dan mampu memotivasi peserta didik sesuai dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi.
2)      Pelaksanaan kegiatan kepanduan yang disusun atau dirancang untuk mengembangkan imajinasi dan memperkaya pengalaman yang tidak memberatkan peserta didik.

F.   Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan Kepanduan
1.   Jalur Pendidikan Kepanduan
Pendidikan Kepanduan termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan nilai-nilai Kepanduan dalam rangka pembentukan watak, kepribadian, dan akhlak mulia kaum muda. Nilai-nilai tersebut dihayati dan diamalkan oleh setiap peserta didik pendidikan Kepanduan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggung jawab, dan keterikatan moral, baik sebagai pribadi, warga negara maupun sebagai anggota masyarakat. Dengan penghayatan dan pengamalan tersebut dapat terbentuk bukan hanya pribadi yang mandiri dan tangguh tetapi juga pada gilirannya masyarakat yang mandiri, peduli, bertanggung jawab, dan memiliki moral yang tinggi sebagai masyarakat yang dicita-citakan oleh bangsa dan negara.

2.   Jenjang Pendidikan Kepanduan
Pendidikan Kepanduan sebagai pendidikan yang diselenggarakan di alam terbuka dan  menggunakan permainan yang menarik dan menantang harus dilaksanakan dengan memperhatikan pertumbuhan fisik dan perkembangan jiwa dan intelek peserta didik. Dengan demikian, penyelenggaraan Pendidikan Kepanduan dilaksanakan secara berjenjang disesuaikan dengan perkembangan jiwa dan jasmani peserta didik.

3.   Jenis Pendidikan Kepanduan, terdiri atas:
a)      Pendidikan nilai-nilai yang berlandaskan Kode Kehormatan, yakni janji dan ketentuan moral. Setiap Pandu harus berjanji secara bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban terhadap Tuhan, negara, masyarakat dan diri sendiri. Setiap Pandu harus menjunjung tinggi ketentuan moral berupa takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cinta alam, rela menolong sesama, ksatria, jujur, disiplin, bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Penanaman nilai berupa janji dan ketentuan moral ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenjang pendidikan Kepanduan.
b)      Pendidikan Keterampilan:
a)      Keterampilan umum yang merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh peserta didik sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikannya. Keterampilan umum yang dimaksud memberikan kemampuan kepada peserta didik untuk dapat melakukan kegiatan antara lain bakti keluarga, bakti masyarakat, bela negara, berkemah dan mengembara.
b)      Keterampilan khusus yang merupakan kompetensi tambahan sesuai dengan minat dan bakat. Keterampilan khusus yang dimaksud memberikan kemampuan kepada peserta didik sebagai bekal untuk mempersiapkan diri dalam kehidupan.

G.  Peserta Didik, Tenaga Pendidik, Sarana dan Prasarana, Kurikulum
1.   Peserta Didik
Peserta didik dalam Pendidikan Kepanduan bersifat terbuka untuk seluruh kaum muda yang berminat dan secara sukarela serta aktif mendaftarkan diri tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan dan pandangan politik. Dengan demikian perbedaan suku, agama, ras, golongan dan pandangan politik tidak dibenarkan untuk diterapkan dalam penerimaan peserta didik.

      2.   Tenaga Pendidik
Tenaga pendidik kepanduan adalah orang dewasa yang memiliki kompetensi kepanduan. Tenaga pendidik tersebut bersifat terbuka untuk semua orang dewasa yang berminat, secara sukarela serta aktif mendaftarkan diri tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan dan pandangan politik. Tenaga pendidik kepanduan sebagai anggota masyarakat dapat aktif dan berkiprah dalam setiap kegiatan kemasyarakatan, keagamaan, sosial ekonomi, dan politik kepartaian, namun apabila yang bersangkutan sedang berperan sebagai tenaga pendidik kePanduan berbagai atribut tersebut harus ditanggalkan.

3.    Sarana dan Prasarana
Pendidikan Kepanduan yang diselenggarakan dengan Metode Kepanduan merupakan pendidikan diri yang dilaksanakan dengan cara belajar interaktif dan progresif yang diwujudkan melalui kegiatan yang menarik dan menantang di alam terbuka. Metode pendidikan seperti ini memerlukan dukungan sarana dan prasarana yang sesuai dengan pertumbuhan fisik, perkembangan jiwa dan intelek peserta didik, serta sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, juga harus memenuhi rasa aman dan nyaman.
Untuk terselenggaranya pendidikan seperti ini diperlukan tersedianya berbagai sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan standar yang ditetapkan. Sarana dan prasarana yang dimaksud terdiri atas:
a)      Lapangan tempat berlatih;
b)      Perlengkapan dan peralatan pelatihan;
c)      Perpustakaan; dan
d)     Sanggar keterampilan.
4.    Kurikulum
Kurikulum Pendidikan Kepanduan mencakup aspek nilai dan keterampilan yang disusun sesuai dengan jenjang Pendidikan Kepanduan. Kurikulum yang terkait dengan aspek nilai harus berlandaskan Kode Kehormatan Pandu yakni janji dan ketentuan moral Pandu, sedangkan kurikulum yang terkait dengan aspek keterampilan dibedakan atas: kurikulum keterampilan umum, kurikulum keterampilan khusus, yang dibedakan sesuai dengan jenjang Pendidikan Kepanduan.
Kurikulum Pendidikan Kepanduan yang pada hakekadnya merupakan perpaduan nilai dan keterampilan tersebut,  dijabarkan dalam bentuk kompetensi yang didukung oleh ketentuan moral. Pengamalan kompetensi yang seperti ini kecuali akan bermanfaat bagi diri sendiri juga akan membantu terciptanya kehidupan yang tertib dan bersusila, karena didukung oleh nilai-nilai moral.

H.  Satuan Pendidikan Kepanduan

Pendidikan kepanduan dilaksanakan di Gugusdepan bagi semua golongan peserta didik. Gugusdepan sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan kepanduan dapat didirikan oleh dan terbuka untuk siapa saja yang berminat menyelenggarakan pendidikan kepanduan.
Peran gugusdepan sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan kepanduan sangat menentukan keberhasilan pendidikan kepanduan. Keberhasilan tersebut ditentukan oleh kemampuan pembina yaitu orang dewasa (tenaga pendidik) di gugusdepan tersebut. Gugusdepan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya diatur sesuai tujuan, prinsip, dan metode kepanduan yang baku.






























BAB IV
POTENSI  DAN PERMASALAHAN KEPEMUDAAN DAN KEPANDUAN

A.    POTENSI DAN PERMASALAHAN KEPEMUDAAN
Pembangunan kepemudaan merupakan upaya penting dalam mendukung pencapaian pembangunan sumberdaya manusia. Pentingnya pembangunan sumberdaya manusia seringkali terkait dengan fakta, bahwa prestasi pembangunan manusia Indonesia yang dipresentasikan dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) relatif masih kurang baik dibandingkan negara-negara tetangga di lingkup ASEAN.

Menurut Human Development Report 2007-2008, HDI Indonesia sebesar 0,728, yang berada dalam peringkat 107 dari 177 negara yang disurvei oleh UNDP. Peringkat ini masih berada di bawah Vietnam (105), Philipina (90), Thailand (78), Malaysia (63), Brunei Darussalam (30) dan Singapura (25). Oleh karena itu, pembangunan sumberdaya manusia menempati posisi prioritas utama dan sangat strategis dalam pembangunan nasional.

Dalam data single years yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2009 menunjukkan bahwa jumlah usia pemuda 16 sampai 30 tahun adalah sebanyak 62.775 juta jiwa atau 27,31 % dari jumlah penduduk Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemuda merupakan aset ekonomi yang penting dalam pembangunan dan perkembangan ekonomi di Indonesia, bukan hanya terkait kuantitasnya yang besar sebagai tenaga kerja, akan tetapi menyangkut pula sejauhmana kualitasnya.
Dengan demikian, pemuda dalam kategori ekonomi (economic category) memiliki potensi kekuatan besar yang tampak dengan jelas dalam pembangunan perekonomian nasional. Bahkan di beberapa negara maju yang memiliki struktur penduduk piramida terbalik, dimana jumlah pemudanya lebih kecil dibandingkan usia tua menimbulkan kekhawatiran karena semakin besar rasio ketergantungan yang harus dipikul oleh usia produktif. Dengan demikian, posisi pemuda tidak hanya semata-mata sumberdaya produksi bagi kegiatan perekonomian sebagai tenaga kerja, tetapi juga merupakan faktor penentu yang signifikan bagi kemajuan dan kemunduran perekonomian suatu negara.

Potensi besar pemuda juga terletak pada sifat cenderung pada pembaruan dan perubahan yang dimiliki oleh golongan usia ini. Pemuda merupakan ujung tombak setiap perubahan yang terjadi sepanjang sejarah Indonesia. Tokoh-tokoh pergerakan nasional pada era-era perjuangan meraih kemerdekaan dan mempertahankannya di awal-awal kemerdekaan, sebagian besar tokohnya adalah kaum muda. Era kepemimpinan dan ketokohan pemuda dalam gerakan sosial dan politik di Indonesia era ’98 juga dipelopori oleh para pemuda. Dengan demikian, pemuda dalam kategori sosial memainkan peran kepeloporan yang relatif signifikan dalam sejarah Bangsa Indonesia.
Kepeloporan pemuda tidak hanya berupa gerakan dalam konteks politik dan kepemerintahan, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas, seperti dalam gerakan sosial-keswadayaan sebagai social workers, penumbuhan modal sosial, pengembangan seni dan budaya, kegiatan ekonomi kreatif, serta kegiatan olahraga.
Potensi pemuda lain yang dapat menjadi kebanggaan bangsa adalah kepeloporan pemuda di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Peranan pemuda dalam bidang iptek dapat diwujudkan dalam kepeloporan penemuan dan pemanfaatan Iptek. Kepeloporan Iptek diwujudkan dalam inovasi-inovasi baru di bidang teknologi dan prestasi di bidang ilmu pengetahuan. Melalui kepeloporan Iptek, peran pemuda semakin kokoh sebagai pembaru dan pelopor kemajuan peradaban manusia. Kemajuan suatu bangsa dalam penguasaan Iptek di masa depan akan menjadi salah satu penentu keunggulan bersaing dalam percaturan negara di dunia, disam ping kekuatan ekonomi dan militer.
Rendahnya kualitas pemuda yang ditandai oleh angka partisipasi pemuda dalam pendidikan. Data Susenas 2008 menunjukkan sekitar 1,27% jumlah pemuda belum/tidak pernah sekolah; 17,34% masih/sedang bersekolah; dan 81,40% sudah tidak bersekolah lagi. Berdasarkan tingkat kelulusan pemuda tahun 2008: 6,06% lulus perguruan tinggi; 30,83% lulus SMA; 30,81% lulus SMP; 23,33% lulus SD; dan 8,97% tidak memiliki ijazah dan belum tamat SD.
Disamping potensi vital yang dimiliki, juga terdapat beberapa permasalahan kepemudaan menyangkut            perekonomian. Data dari Depnakertrans (2004) untuk periode          1992 – 2002 menunjukkan,            produktivitas tenaga kerja hanya menunjang 0,98 terhadap indeks PDB (Produk Domestik Bruto) Sektor Industri yang memiliki besaran 4,05. Dengan kata lain, jika dilihat bahwa pemuda merupakan bagian terbesar dari tenaga kerja, maka dapat dikatakan, kemungkinan rendahnya produktivitas tenaga kerja golongan muda juga ikut berperan pada rendahnya produktivitas tenaga kerja sektor industri tersebut.

Masalah berikutnya adalah tingginya tingkat pengangguran terbuka pemuda. Menurut data Sakernas, tingkat pengangguran terbuka dari golongan pemuda sebesar 17,36% pada tahun 2008. Proporsi tingkat pengangguran terbuka lebih condong di daerah perkotaan dibandingkandengan di daerah perdesaan, yaitu 20,75% dibandingkan 15,3%. Diduga penyebab angka pengangguran terbuka di perkotaan lebih tinggi dibandingkan di perdesaan karena lapangan kerja yang tersedia tidak sesuai dengan kondisi tenaga kerja yang ditawarkan, serta tidak sesuainya kompetensi dan kualifikasi pencari kerja dengan kebutuhan pasar kerja yang tersedia.  Di masa depan, tantangan kepemudaan dalam bidang ekonomi adalah persoalan produktivitas, kemampuan kewirausahaan, dan daya saing produktivitas pemuda dalam aktivitas perekonomian. Pemuda dituntut semakin kreatif, inovatif, produktif, dan memiliki kapasitas lebih dari memadai agar memiliki peluang yang besar untuk memainkan peran sebagai pelaku ekonomi potensial pada skala mikro, kecil, menengah, dan besar, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.
Data Sakernas 2008 menunjukkan, TPT pemuda sebesar 17,36%.  Di sisi lain, beberapa persoalan kepemudaan yang terkait dengan peran sosial masih memerlukan perhatian. Beberapa persoalan yang menandai kondisi pemuda saat ini antara lain persoalan rendahnya minat baca di kalangan pemuda, yaitu 37,5%; persoalan penyalahgunaan obat-obatan psikotropika dan narkotika; premanisme; serta minimnya sarana dan prasarana kepemudaan juga merupakan faktor yang turut memperbesar masalah kepemudaan. Selain itu persoalan wawasan kebangsaan, bela negara, cinta tanah air merupakan faktor yang perlu terus dipupuk dan ditanamkan di kalangan para pemuda. Lebih jauh, persoalan lain yang tidak kalah penting adalah munculnya orientasi yang berlebihan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis seputar kekuasaan dibandingkan kepada kegiatan-kegiatan  kepeloporan di bidang            keswadayaan  dan kesukarelawanan,        penumbuhan modal     sosial dan pekerja sosial, penumbuhan kreasi seni, budaya, ekonomi kreatif, serta olahraga.
Tantangan kepemudaan dalam kategori sosial ini adalah mengembangkan kapasitas kepeloporan, kebugaran, dan kreatifitas pemuda sehingga memiliki kapasitas yang memadai, baik fisik maupun mental sebagai pelopor pembaruan nilai-nilai. Dalam kategori Iptek, tantangan pemuda masa depan adalah meningkatkan penguasaan iptek sekaligus menekan ekses negatif dari kemajuan Iptek. Ekses negatif tersebut muncul dalam beragam bentuk, mulai dari penyalahgunaan internet dalam produksi atau konsumsi pornografi sampai kejahatan yang dilakukan oleh kalangan pemuda dengan memanfaatkan teknologi,     seperti pemalsuan dokumen, pembajakan kartu kredit, perusakan            domain pihak lain, penyebarluasan informasi yang destruktif, peningkatan potensi terorisme kekerasan, dan sebagainya. Oleh karena itu, penguasaan dan pemanfaatan Iptek harus juga diikuti dengan penguatan nilai-nilai moralitas yang ditanamkan kepada kalangan pemuda, baik melalui pendidikan, olahraga, maupun kegiatan peningkatan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dari uraian di atas menunjukkan, bahwa peran strategis pemuda dapat terdiri dari beberapa domain/kategori dalam masa yang bersamaan. Masing-masing kategori tidak selalu berdiri sendiri, tetapi juga bisa saling terkait satu dengan yang lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai contoh, peran pemuda dalam lapangan ekonomi terkait dengan kapasitas ilmu pengetahuan yang dimiliki. Kapasitas ilmu pengetahuan yang dimiliki terkait dengan tingkat pendidikan yang dicapai. Keterkaitan antar kategori ini menyebabkan pembangunan kepemudaan nasional memerlukan koordinasi         yang sinergis, efektif, dan berkesinambungan antar lembaga yang menangani pembangunan kepemudaan, mengingat beberapa kementerian, lembaga, dan organisasi memiliki kebijakan/program yang menangani pemuda.

Koordinasi pembangunan kepemudaan secara sinergis, efektif, dan berkelanjutan tidak hanya berlangsung horisontal antar kelembagaan di pusat, tetapi juga antara pusat dan daerah, mengingat wilayah pembangunan nasional, di dalamnya pembangunan kepemudaan, juga berada di daerah. Oleh karena itu, perlu dibuat formulasi yang tepat untuk menciptakan pola pembangunan kepemudaan yang terintegrasi dan terkoordinasi antara pusat dan daerah.
Dengan demikian, tantangan ke depan adalah peningkatan partisipasi dan peran aktif pemuda yang didukung oleh pendanaan kepemudaan, sarana dan prasarana kepemudaan, penghargaan kepemudaan, serta optimalisasi manajemen organisasi kepemudaan dalam rangka penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, pengembangan kewirausahaan, dan pengembangan kepeloporan pemuda.



B. PERMASALAHAN DAN TANTANGAN KEPANDUAN

Ada beberapa faktor yang telah berhasil diidentifikasi sebagai masalah dan tantangan dalam pendidikan kepanduaan yang dilaksanakan oleh Gerakan Pramuka, yaitu:
a.       Eksistensi organisasi GP tidak kokoh
1)            Payung hukum lemah :
a)         Keputusan Presiden No.238 tahun 1961 saat ini tidak sepenuhnya mendukung eksistensi Gerakan Pramuka.
Kekurangan daripada Keputusan Presiden tersebut antara lain adalah tidak diaturnya masalah konsekuensi dukungan dana dalam upaya Gerakan Pramuka melaksanakan amanat Keppres tersebut.
b)         Sebagai salahsatu dampak daripada lemahnya payung hukum yang ada sekarang ini, maka muncul organisasi kepanduan di luar Gerakan Pramuka sebagaimana terlihat adanya upaya beberapa organisasi kepanduan membangkitkan kembali kegiatannya.  Kegiatan yang mereka bangkitkan terkesan eksklusif karena hanya bagi golongannya.  Hal ini bertentangan dengan prinsip kepanduan dunia yang menerapkan prinsip kesukarelaan dan  tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.  Ancaman ini perlu disikapi oleh Gerakan Pramuka dengan lebih meningkatkan peran dan fungsinya sehingga lebih dirasakan keberadaannya oleh masyarakat.
2)            Manajemen belum optimal
Sistem Informasi Manajemen dan Pengelolaan sumberdaya (personil, materiel dan keuangan) Gerakan Pramuka belum optimal. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh organisasi modern adalah adanya  sistem informasi manajemen yang digunakan untuk menetapkan kebijakan organisasi. Sedangkan pengelolaan personil, materiel dan keuangan belum optimal pula karena perangkat lunak yang mengatur ketiga hal di atas masih banyak kekurangannya.
3)            Andalan dan pembimbing masih banyak yang belum menghayati tugas pokok dan fungsinya. Anggota Majelis Pembimbing dan andalan yang ada belum dapat memberikan dukungan moril, materiel maupun organisatoris secara optimal. Untuk itu perlu upaya pendekatan dan koordinasi serta konsultasi secara terus menerus  dengan fihak pengurus kwartir.

b.      Fungsi GP sebagai wadah pendidikan non formal belum berjalan optimal
1)            Satuan pendidikan kurang berfungsi
a)            Materi pendidikan dan pelatihan belum dimutakhirkan.
Materi pendidikan yang ada belum dimutakhirkan, seperti kursus-kursus mahir dasar maupun lanjutan, kursus orientasi, hingga kursus pelatih dasar maupun kursus pelatih lanjutan.
b)            Masih ada sebagian gugusdepan berbasis di sekolah dan perguruan tinggi  yang belum berjalan optimal.
Belum optimalnya Gudep-gudep tersebut di atas  adalah karena berbagai sebab. Salah satunya adalah belum disadari betapa pentingnya kepramukaan sebagai  pendukung pembentukan watak kaum muda oleh para guru, orangtua murid ataupun mahasiswa yang bersangkutan.
c)            Kesakaan kurang berjalan sesuai ketentuan.
Pengaruh instansi mitra Gerakan Pramuka yang berkepentingan dalam pembinaan Saka merupakan salahsatu faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Pencarian titik temu antara kedua belah pihak perlu terus diupayakan.

2)      Tenaga pendidik terbatas
Kualitas dan kuantitas Pelatih dan Pembina Pramuka kurang.
Apabila jumlah anggota muda Gerakan Pramuka adalah sekitar 20 juta orang, maka dengan rasio 1 pembina :10 anggota muda, diperlukan 2 juta orang Pembina. Berdasar pendataan yang tersedia hanya 1,2 juta saja. Jadi diperlukan 800.000 orang lagi. Seiring dengan hal tersebut kualitas Pembina-pembina perlu ditingkatkan melalui kursus-kursus yang ada di lingkungan Gerakan Pramuka.

3)      Proses pendidikan belum optimal
Belum optimalnya proses pendidikan sebagai akibat dari kurangnya tenaga Pembina berkualitas dan kurangnya buku-buku pedoman mengakibatkan pula menurunnya kualitas peserta didik.

4)      Kurikulum belum dimutahirkan
Materi dan metode pendidikan perlu dimutakhirkan, seperti kursus-kursus Orientasi, Pembina Mahir Dasar dan Lanjutan, Pelatih Pembina Dasar dan Lanjutan serta kursus Pamong dan Instruktur.

5)      Sarana/prasarana terbatas:
Keberadaan dukungan sarana/prasarana diklat dan manjemen seperti: sanggar keterampilan, peralatan, perpustakaan, lapangan, bumi perkemahan, kantor kwartir  belum memadai.
6)      Penurunan nilai moral kaum muda
      Dampak perkembangan teknologi dan laju industri , pendidikan yang kurang memadai baik pada jalur pendidikan formal, non formal maupun informal di keluarga menjadi faktor-faktor menurunnya nilai moral kaum muda.  Berkurangnya pendampingan orang tua terhadap anak baik kuantitas maupun kualitas menyebabkan anak-anak kurang mendapatkan nilai-nilai positif,  yang berakibat pada meningkatnya pergaulan yang kurang baik, tindakan kekerasan, penggunaan narkoba dan miras di kalangan kaum muda dan penyakit sosial lainnya
       
7)      Menurunnya semangat patriotisme dan nasionalisme kaum muda.
Kurangnya pendidikan karakter bangsa, bela negara dan penanaman nilai-nilai cinta tanah air telah mengakibatkan menurunya semangat patriotisme dan nasionalisme kaum muda.
8)         Organisasi lain menawarkan kegiatan di alam terbuka yang lebih menarik.
Kegiatan alam terbuka/outbound saat ini makin diminati oleh kaum muda.  Kesempatan ini digunakan oleh berbagai  pihak untuk dikomersialkan dengan menawarkan berbagai kegiatan di alam terbuka yang sebenarnya merupakan ciri khas Gerakan Pramuka.

2.      Dampak
Dengan adanya kelemahan tersebut di atas, maka timbulah dampak yang tidak menguntungkan bagi Gerakan Pramuka, yaitu:
a.       Kegiatan kepramukaan tidak berjalan sebagaimana mestinya
b.      Kegiatan kepramukan tidak menarik minat kaum muda
c.       Gerakan Pramuka bukan menjadi pilihan utama kaum muda
d.      Kegiatan kepramukaan kurang berperan dalam membendung munculnya pelbagai masalah kaum muda  serta belum optimal dalam pembentukan kepribadian, watak dan akhlak mulia kaum muda sebagai calon pemimpin bangsa

C. URGENSI PARTISIPASI PEMUDA DALAM GERAKAN KEPANDUAN

Pembangunan Nasional yang dilaksanakan di Indonesia dalam tiga dasawarsa terakhir telah berhasil mendatangkan kemajuan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk di antaranya di dalam kehidupan  kaum muda. Tingkat pendidikan rata-rata kaum muda Indonesia saat ini jauh lebih baik dibandingkan dengan tiga dasawarsa yang lalu. Di bidang olahraga dan kesenian, banyak kaum muda Indonesia yang telah berhasil mencetak prestasi tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga regional, bahkan internasional. Sedangkan di bidang ekonomi dan politik, banyak kaum muda Indonesia yang telah sukses meniti karier sebagai eksekutif dan politisi muda yang handal.

Akan tetapi, seiring dengan berbagai kemajuan tersebut, ditemukan pula beragam masalah dan tantangan yang dihadapi oleh kaum muda yang secara umum dapat dibedakan atas dua kelompok. Pertama, masalah dan tantangan kebangsaan yang terutama terkait dengan perubahan nilai-nilai kehidupan sosial dan budaya. Kemudahan akses informasi dan pengaruh globalisasi telah menyebabkan banyaknya generasi muda mengalami internasionalisasi nilai-nilai sosial dan budaya.  Akibatnya, solidaritas sosial dan semangat kebangsaan yang dibangun yang berkaitan dengan kepentingan dan nilai-nilai nasional, sering berada pada prioritas yang rendah. Tidak mengherankan jika banyak kaum muda menjadi tidak peduli dengan masalah yang terjadi di sekitarnya, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kedua, masalah dan tantangan sosial yang terutama terkait dengan  kemiskinan. Sebagai akibat kesulitan ekonomi, banyak kaum muda tidak dapat melanjutkan pendidikan atau putus sekolah. Dampaknya terlihat pada sulitnya mendapatkan pekerjaan serta munculnya berbagai masalah dan penyakit sosial. Angka pengangguran, kenakalan remaja, penggunaan obat terlarang, hubungan seksual pra-nikah, kehamilan dan aborsi remaja, prostitusi dan penyakit HIV/AIDS serta angka kriminalitas remaja meningkat dengan tajam.

Munculnya berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh kaum muda tentu saja  perlu segera diatasi. Sebagian kaum muda kurang memiliki solidaritas sosial dan semangat kebangsaan yang rendah dan harus berhadapan dengan berbagai masalah dan penyakit sosial, bukanlah kaum muda yang dapat diharapkan dan diandalkan. Dampak yang ditimbulkan, bukan saja dapat merusak hidup dan kehidupan kaum muda pada saat ini, tetapi yang paling dikhawatirkan adalah dapat mengancam eksistensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di masa depan.
Dalam rangka pembangunan kepemudaan Kementerian Pemuda dan Olahraga memiliki visi mewujudkan kepemudaan yang berdaya saing. Berdaya saing dalam lingkup kepemudaan mengandung arti: “memiliki kemampuan berkompetisi yang dihasilkan melalui pola pengaderan dan peningkatan potensi pemuda secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan sesuai dengan metode pendidikan, pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, serta pemanfaatan kajian, kemitraan, dan sentra pemberdayaan pemuda yang terus-menerus dikembangkan sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal dalam menciptakan nilai tambah kepemudaan di berbagai bidang pembangunan, serta peningkatan akhlak mulia dan prestasi pemuda Indonesia di kancah kompetisi global.”

Visi pembangunan kepemudaan ini kemudian di jabarkan kedalam misi yang hendak dicapai oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga yaitu :
1.      Meningkatkan potensi sumber daya kepemudaan dengan memanfaatkan kemitraan lintas sektoral, antar tingkat pemerintahan, dan kemasyarakatan untuk mendukung penyadaran dan pemberdayaan pemuda melalui peningkatan wawasan, inventarisasi potensi, kapasitas keilmuan, kapasitas keimanan, kreativitas, dan kemampuan berorganisasi pemuda sehingga pemuda dapat meningkatkan partisipasi, peran aktif, dan produktivitas dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara;
2.      Mewujudkan pemuda maju, berkarakter, berkapasitas, dan berdaya saing melalui penyiapan pemuda kader sesuai karakteristik pemuda yang memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, dan ksatria  serta memiliki sikap kritis, idealis, inovatif, progresif dinamis, reformis, dan futuristik tanpa meninggalkan akar budaya bangsa Indonesia yang tercermin dalam kebhinnekatunggalikaan untuk mendukung pengembangan pendidikan, kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kesukarelawanan pemuda di berbagai bidang pembangunan, termasuk penugasan khusus bagi pengembangan kepanduan/kepramukaan sebagai wadah pengaderan calon pemimpin bangsa;


Untuk mewujudkan pemuda yang berdaya saing Kementerian Pemuda dan Olahraga menetapkan sasaran strategis yang hendak dicapai dalam periode 2010-2014 sebagai berikut:
1. Meningkatnya peningkatan character building melalui gerakan revitalisasi dan konsolidasi gerakan kepemudaan, yang ditandai dengan:
a.       Meningkatnya fasilitasi peningkatan wawasan kebangsaan, perdamaian, dan lingkungan hidup bagi pemuda;
b.      Meningkatnya fasilitasi pengembangan kepemimpinan pemuda;
c.       Meningkatnya fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda;
d.      Meningkatnya fasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda;serta
e.       Terlaksananya fasilitasi pelatihan kepemimpinan, manajemen, dan perencanaan program bagi pengelola organisasi kepemudaan.
2.         Merevitalisasi gerakan pramuka, yang ditandai dengan meningkatnya fasilitasi pendidikan kepanduan.
3.         Meningkatnya pengembangan penguasaan teknologi dan kreativitas pemuda, yang ditandai dengan:
a.       Terlaksananya fasilitasi peningkatan kapasitas pemuda di bidang iptek dan imtaq; serta
b.      Terlaksananya fasilitasi peningkatan kapasitas pemuda di bidang seni, budaya, dan industri kreatif.

Secara teoritis, banyak upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh kaum muda tersebut di atas. Salah satu di antaranya, yang dinilai mempunyai peranan yang amat penting adalah  melibatkan kaum muda sejak usia dini dan meningkatkan partisipasi pemuda dalam pendidikan Kepanduaan. Sebagai pendidikan yang bersifat universal, Pendidikan Kepanduan telah dilaksanakan di banyak negara, di mana penyelenggaraannya dilakukan oleh satu wadah organisasi kepanduan nasional. Dengan demikian sasaran strategis dalam pembangunan kepemudaan akan dapat dicapai melalui pendidikan kepanduan.

Sasaran akhir dari Pendidikan Kepanduan adalah Pembentukan watak, sehingga menjadi generasi yang beriman dan bertaqwa, berkepribadian luhur serta memiliki kecakapan hidup. Dengan demikian Pendidikan Kepanduan menjadi komplemen dari proses pendidikan yang terjadi di keluarga dan di sekolah. Sehingga pada akhirnya kecerdasan spiritual, emosional, sosial dan intelektual serta kesehatan fisik akan dapat terbina dengan baik.

Upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dilakukan melalui pendidikan, yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Gerakan Kepanduan merupakan gerakan pendidikan yang mengutamakan pendidikan nilai dalam rangka pembentukan watak, kepribadian, dan akhlak mulia kaum muda sebagai kader bangsa di masa depan. Pendidikan nilai tersebut memuat nilai-nilai yang bersifat umum dan telah diterima secara universal serta nilai-nilai yang bersifat khusus yang sesuai dengan filosofi bangsa yaitu Pancasila. Sejalan dengan semangat demokratisasi yang sedang berkembang di Indonesia, demi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pancasila harus dijadikan sebagai sumber nilai Gerakan Kepanduan. Pembentukan watak, kepribadian dan akhlak mulia kaum muda sangat diperlukan, mengingat pemuda merupakan potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh kaum muda tersebut di atas, Gerakan Kepanduan perlu lebih diaktifkan. Sejarah dan berbagai penelitian telah membuktikan, apabila kaum muda sejak usia awal aktif dalam kegiatan kepanduan, maka hal itu bukan saja akan dapat membendung munculnya berbagai masalah dan kendala yang dihadapi oleh kaum muda, tetapi yang terpenting lagi juga menghasilkan pemuda yang mampu menghadapi tantangan, serta memiliki watak, kepribadian dan pekerti yang handal. Sehingga pada saatnya nanti akan memunculkan peran pemuda yang berperan aktif sebagai pemimpin masyarakat, bangsa, dan negara yang tangguh di masa depan.

Metode pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan oleh Gerakan Kepanduan   memerlukan suatu sistem dan metode yang dinamis yang dapat dilaksanakan dan diminati oleh Pemuda. Oleh karena itu, metode pelatihan dalam bentuk permainan perlu disesuaikan dengan perubahan dan dinamika perkembangan kehidupan anak-anak, remaja, dan pemuda pada masa sekarang ini. Metodologi dan teknik yang dikembangkan harus selalu dievaluasi dan dikaji terus menerus sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Konstruksi pembangunan kepemudaan yang mengacu kepada Undang – Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan harus menjadi dasar pemikiran dan perencanaan program penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan, tak terkecuali juga pembinaan dan pengembangan kepanduan untuk kaum muda di seluruh Indonesia.  Gerakan  Pramuka sebagai suatu organisasi pendidikan non formal  yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pendidikan kepemudaan dapat berperan dalam rangka membentuk pemuda berkarakter, berakhlak mulia dan memiliki ketrampilan dan keahlian yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

Dalam rangka meningkatkan semua potensi yang dimiliki Pemuda, gerakan pramuka perlu mepersiapkan sumber daya manusia yang handal dan tangguh dalam proses penyediaan pembina, pelatih Pembina, pamong dan instruktur yang memiliki standardisasi dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Untuk meningkatkan profesionalisme maka sertifikasi dapat ditingkatkan melalui kerjasama dengan Badan Standarisasi Nasional Profesi (BSNP). Pendayagunaan pembina, pelatih pembina, pamong dan instruktur perlu secara terus menerus dilakukan peningkatan kualitas dan kuantitasnya untuk memenuhi kebutuhan dalam proses pendidikan dan pelatihan bagi Pemuda. Disamping itu, berkaitaan pula dengan sistem dan metode pembelajaran, mulai dari kurikulum dan teknis pembelajaran perlu dilakukan perbaikan secara terus menerus, serta dukungan yang bersifat sarana, prasarana dan pendanaan yang memadai.
Penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda harus mengacu kepada indikator-indikator keberhasilan yang ditetapkan berdasarkan nilai-nilai yang disusun dalam suatu Kurikulum dan Silabus berbasis pada standard kebutuhan pemuda pada setiap segmen pemuda. Oleh karena itu, pembina, pelatih Pembina, pamong dan instruktur yang handal harus mengacu kepada kriteria atau Tolok Ukur seorang pembina, pelatih Pembina, pamong dan instruktur yang sudah distandarisasi secara formal. Dalam gerakan pramuka telah mempunyai sistem penjenjangan keterampilan dan kemampuan bagi anggota pramuka  yang disebut dengan Syarat Kecakapan Umum (SKU). Demikian juga, berkenaan dengan sertifikasi bagi pembina, pelatih Pembina, pamong dan instruktur, untuk menunjukaan tingkat kompetensi dan kemampuan dalam membina, mendidik, dan melatih, maka untuk seorang Pelatih wajib memiliki Sertifikat KMD dan Sertifikat KML sesuai dengan tahapan-tahapan jenjang Pendidikan dan Pelatihan bagi Siswa Didik sebagai Anggota Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.

Konstruksi pembangunan dan pembinaan kepemudaan, termasuk didalamnya adalah bidang Kepanduan, maka perlu dilakukan dalam bentuk-bentuk program dan kegiatan yang tentunya mengacu kepada kebijakan, arah, dan strategi dalam pelaksanaan prioritas pembangunan nasional, regional, maupun daerah. Sehingga dengan demikian, diperlukan suatu pemahaman dan persepsi yang sama tentang kepanduan.

Model pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka harus dilakukan dalam suatu metode dan model yang harus mempunyai kesamaan dan sinkronisasi dengan Metode dan Model yang dikembangkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga, karena  antara Kwartir Nasional Kepramukaan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga sama-sama mempunyai kepentingan dalam rangka membina kader Pemuda di segala bidang kehidupan, terutama untuk penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi, minat dan bakat yang dimiliki oleh pemuda.

Upaya pembenahan yang sistemik terhadap seluruh proses dan mekanisme pendidikan kepanduan dengan melakukan revitalisasi gerakan pramuka akan dapat menumbuhkan minat dan keinginan pemuda untuk terlibat secara aktif dalam pendidikan kepanduan dan sekaligus akan dapat mendorong meningkatknya partisiapasi pemuda dalam gerakan pramuka.

BAB V
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
                                                                                             

A.    TUJUAN

Kebijakan dan strategi pengembangan gerakan kepanduan tidak terlepas dari tujuan program yang telah ditetapkan dalam Inpres nomor 1 tahun 2010 yaitu “Meningkatkan partisipasi pemuda dalam pengembangan gerakan kepanduan”.

B.     SASARAN
Sasaran dari upaya peningkatan partisipasi pemuda dalam gerakan kepanduan adalah :
1.    Pemuda yang berkarakter dan berakhlak mulia.
2.    Pemuda yang cerdas, sehat, terampil dan mandiri.
3.    Pemuda yang nasionalis, patriotis, dan bertanggungjawab terhadap pembangunan bangsa dan negara.
4.    Pemuda yang nasionalis, patriotis, dan bertanggungjawab terhadap pembangunan bangsa dan negara.
5.    Pemuda yang memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
6.    Sistem atau Metode pendidikan kepanduan yang sesuai dengan kebutuhan minat dan bakat pemuda.
7.    Sarana dan prasarana yang memenuhi standar baik kualitatif maupun kuantitatif dalam menyelenggarakan pendidikan kepanduan.
8.    Organisasi kepramukaan yang Profesional, modern dan mandiri.


C.    ARAH KEBIJAKAN
Kebijakan pengembangan kepanduan diarahkan pada :
1.         Peningkatan jumlah pemuda yang berkarakter dan berakhalq mulia dengan jiwa dan fisik yaang sehat secara terukur dan terencana dan tersebar di seluruh Indonesia
2.         Peningkatkan penghargaan pemerintah terhadap pemuda yang berkarakter dan berakhlaq mulia dengan jiwaa dan fisik yang sehat
3.         Peningkatan jumlah pemuda yang cerdas, terampil, dan mandiri yang memiliki jiwa anasionlaism, patriotis, dan bertanggung jawab terhadap kelanagsungan pembangunan nasional dan tersebar di seluruh Indonesia;
4.         Penguatan organisasi gerakan pramuka
5.         Peningkatan kuantitas dan kualitas pembina, pelatih pembina, pamong dan instruktur;
6.         Pembuatan standarisasi akreditasi, organaisasi kepnaduan di setiap jenjang
7.         Peningkatan daya tarik organisasi gerakan pramuka
8.         Peningkatan kualitas pendidikan kepanduan;
9.         Pemutakhiran kegiatan kepanduan sesuai dengan perkembangan zaman;
10.     Penyediaan alat atau teknologi pendidikan yang sesuai dengan tuntutatn terkini bagi pendidikan kepanduan;
11.     Peningkatan jumlah sarana dan prasarana pendidikan kepanduan;
12.     Peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan kepanduann
13.     Tersedianya alat teknologi pendidikan yang sesuai dengan tuntutatn terkini bagai pendidikan kepanduan
14.     Penciptaan masyarakat yang memiliki kepedulian, kepercayaan, dan kebanggaan terhadap pendidikan kepanduan;
15.     Peningkatan citra gerakan pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda
16.     Peningkatan anggaran untuk mendukung pelaksanaan pendidikan kepanduan
17.     Pembentukan dana abadi bagi pelaksanaan pendidikan kepanduan;
18.     Meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda  dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara
19.     Peningkatkan moral, spiritual, kuat mental, sosial, intelektual dan emosional
20.     Peningkatkan kecerdasan dan mutu keterampilan
21.     Peningkatan Pendidikan pembentukan karakter pemuda
22.     Peningkatan Kesegaran dan kebugaran jasmani
23.     Peningkatan pendidikan keterampilan yang mendukung kecakapan hidup

D.    STRATEGI
Strategi yang dilakukan dalam rangka pengembangan kepanduan adalah :
1.         Meningkatkan jumlah kegiatan di alam terbuka untuk melatih fisik dan karakter;
2.         Memperbanyak variasi kegiatan kepanduan untuk kecakapan dan kesakaan
3.         Meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan nasional (non formal) yang menguatkan penanamanan nilai-nilai pada peserta pramuka;
4.         Memeberikan dukungan kepada penyelenggaraan kegiatan di alam terbuka;
5.         Mendukung dan memfasilitasi anggotaa pandu yang mengikuti perlembaan di luar negeri;
6.         Memberikan penghargaan pada anggota pandu yang memiliki jiawa berkakarakter dan berakhlaq mulia dengan jiwa dan fisik yang sehat terbaik;
7.         Meningkatkan jumlah kegiatan pelatihan ketrampilan, kecakapan hidup untuk membekali kaum muda, pemuda, remaja, anak, dalam menghadapi tantangan kehidupan;
8.         Meningkatkan jumlah kegiatan pendidikan kewarganegaraan;
9.         Meningkatkan kualitas pendidikan nasional (non formal) yang menguatkan kecerdasan, wawasan, kemandirian,, nasionalisme, dan tanggung jawab pada bangsa dan negara pada peserta didik;
10.     Mendukung dan menfasilitasi anggota pandu yang mengikuti pertemuan kepanduan di luar negeri;
11.     Memeberikan penghargaan pada anggota pandu yang memiliki kecerdasan, terampil, dan mandiri yang memiliki jiwaa nasionalisme, patriotis, dan bertanggung jawab terhadap kelansgungan pembangunan nasional;
12.     Memperkuat jaringan dengan WOSM  (World Oragnization of Scout Movement)
13.     Memutakhirakan susunan pengurus di setiap jenjang organisasi kepramukaan;
14.     Meningkatkan kualitas pengurus melalui pelaksanaan pelbagai pendidikan dan pelatihan;
15.     Meningkatkan kualitas anggota dengan memperluas kriteria keanggotaan pramuka;
16.     Meningkatkan manajemen organaisasi melalui pemberdayaan kualitas sumber daya manausia dan penambahan pelbagai perangkat lunak orgaanisasi
17.     Meningkatkan dukungan operasional organiisai melalui pemantapan sumber dana (pendanaan di luar APBN dan APBD);
18.     Meningkatkan jumlah pembina, pelatih Pembina, pamong dan instruktur dengan melakukan rekruitmen tenaga baru;
19.     Meningkatkan aturan staandarisasi dan akreditasi pendidikan kepanduan;
20.     Meningkatkan jumlah dan mutu lembaga pendidikan dan pelatihan kepanduan  di semua jenjang melalui standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi;
21.     Meningkatkan mutu tenaga pendidik melalaui pelaksanaan standarisasi, sertifikasi, registrasi, dan lisensi;
22.     Menciptakan Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda
23.     Membuat seragam kepanduan yang lebih menarik
24.     Membuat atribut terhadap permasalahan lewat kegiatan Pandu Peduli;
25.     Melakukan kegiatan yang memberikan solusi terhadap permasalah lewat kegiatan Pandu Peduli;
26.     Memperbaharui metode pendidikan kepanduan sesuai dengan perkembangan
27.     Melakukan penelitian terhadap kualitas pendidikan dan pelatihan kepanduan;
28.     Memperbaharui jenis pendidikan kepanduan sesuai dengan kebutuhan pemuda;
29.     Melakukan penelitian teknologi pendidikan kepanduan yang tepat bagi pendidikan kepanduan;
30.     Menyediakan alat/teknologi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan kepanduan terkini;
31.     Membangun gelanggang remaja sebagai sarana dan prasarana kepanduan di seluruh wilayah Indonesia;
32.     Meningkatkan penyebaran sarana dan prasarana kepanduan di Indonesia;
33.     Melengkapi gelanggang remaja dengan sarana dan prasaran kepanduan yang representatif.
34.     Menyediakan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan oleh pemuda.
35.     Menyediakan alat/teknologi pendidikan kepanduan yang sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman.
36.     Membangun konsep, strategi dan implementasi komunikasi, informasi, edukasi dan advokasi.
37.     Menggambarkan dan mempromosikan prestasi dan kegiatan kepanduan.
38.     Mengadakan kegiatan-kegiatan kepedulian masyarakat.
39.     Menampilkan tokoh-tokoh yang menjadi panutan/idola masyarakat.
40.     Menjalin kerjasama dengan elemen-elemen masyarakat yang lain.
41.     Menganggarkan biaya gerakan kepanduan dalam APBN.
42.     Menganggarkan biaya gerakan kepanduan dalam ABPD.
43.     Merumuskan skema pengumpulkan dana bagi gerakan kepanduan.
44.     Memfasilitasi pertemuan antara Kwarnas Pramuka dengan pihak swasta untuk mengumpulkan dana abadi.
45.     Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap metode pendidikan kepanduan sesuai perkembangan dan dinamika ilmu pengetahuan
46.     Melakukan/menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan standar  kebutuhan pemuda
47.     Melakukan/menyelenggarakan Kegiatan-kegiatan yang dapat menumbuhkan kesadaran terhadap terbentuknya karakter dan akhlak mulia dikalangan pemuda
48.     Meningkatkan anggaran pendidikan untuk mendukung penciptaan insan berkarakter
49.     Melakukan kajian dan revisi kurikulum pendidikan dan pelatihan agar lebih berorientasi pada pembentukan karakter pemuda
50.     Menciptakan akses pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai pendidikan kepanduan dan gerakan pramuka  kepada masyarakat serta perintisan saka baru.
51.     Menumbuhkan kembali semangat belanegara dengan metode sistemik dan masif melalui pelatihan pengembangan Karakter bangsa
52.     Memperbaiki pembina, pelatih Pembina, pamong dan instruktur dan kualitas pembelajaran di lembaga pendidikan kepanduan
53.     Membangun mekanisme kemitraan antara pemerintah, lembaga pendidikan dan pelatihan dengan pelaku usaha untuk mengembangkan pendidikan dan pelatihan yang profesional
54.     Menyelenggarakan kompetisi dan apresiasi pemuda
55.     Peningkatan Perluasan peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang dimiliki.
56.     Pemberian kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktifitas dan berorganisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
57.     Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi pemuda
58.     Pendampingan Pemuda bermasalah
59.     Perluasan Kesempatan memperoleh dan meningkatkan pendidikan serta keterampilan;
60.     Penyiapan Kader pemuda dalam menjalankan fungsi, KIE, Advokasi dan Mediasi yang dibutuhkan lingkungannya

E.     PENANGGUNG JAWAB

Upaya untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam gerakan kepanduan memerlukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program lintas kementerian/lembaga. Kementerian/ lembaga yang diharapkan dapat turut serta dalam pengembangan pendidikan kepanduan antara lain :
2.         Menteri Koordinator Polkam
3.         Menteri Koodinator Ekuin
4.         Menteri Negara Pemuda dan  Olahraga
5.         Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
6.         Menteri Pendidikan Nasional
7.         Menteri Dalam Negeri
8.         Menteri Pertahanan
9.         Menteri Agama
10.     Menteri Komunikasi dan Informatika
11.     Menteri Sosial
12.     Menteri Kesehatan
13.     Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
14.     Menteri Pertanian
15.     Menteri Kehutanan
16.     Menteri Perdagangan dan Perindustrian
17.     Menteri Negara Koperasi dan UKM
18.     Menteri Budaya dan Pariwisata
19.     Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
20.     Menteri  Pekerjaan Umum
21.     Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
22.     Menteri Pemberdayaan Perempuan
23.     Kepala BKKBN
24.     Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan lain-lainnya





BAB VI
PENUTUP

Gerakan Kepanduan berperan penting dalam upaya pembentukan watak, kepribadian, dan akhlak mulia kaum muda. Hal ini sangat penting artinya guna menjamin kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di era globalisasi dan di tengah kondisi sosial ekonomi masyarakat seperti saat ini. Gerakan Kepanduan memiliki kekhasan dalam penyelenggaraan pendidikan. Gerakan Kepanduan merupakan gerakan pendidikan yang mengutamakan pendidikan nilai dalam rangka pembentukan watak, kepribadian, dan akhlak mulia kaum muda sebagai kader bangsa di masa depan. Pendidikan nilai tersebut memuat nilai-nilai yang bersifat umum dan telah diterima secara universal serta nilai-nilai yang bersifat khusus yang sesuai dengan filosofi bangsa, yaitu Pancasila.
Pada tahun 1961 penyelenggaraan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan Gerakan Pramuka yang diatur dalam Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.  Beberapa aturan yang yang berkaitan dengan kepramukaan diataur dalam Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Di samping itu, terdapat beberapa undang-undang yang secara substansial memiliki kaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Secara filosofis, salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui Gerakan Pramuka, yang merupakan gerakan pendidikan yang mengutamakan pendidikan nilai dalam rangka pembentukan watak, kepribadian, dan akhlaq mulia kaum muda sebagai kader bangsa di masa depan. Sejarah perjuangan bangsa mencatat bahwa sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia sampai dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pramuka telah ikut berperan secara aktif dalam upaya menyiagakan kemerdekaan dan pembangunan bangsa, dengan menerapkan prinsip dasar kepramukaan dan menjunjung tinggi ketaatan terhadap nilai-nilai luhur Pancasila. Dengan demikian, upaya pembentukan watak, kepribadian dan ahlak mulia kaum muda  akan memperoleh hasil yang lebih optimal jika pelaksanaan, tanggungjawab, dan peran aktif yang dimaksud diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang memadai.
Secara sosiologis, perubahan lingkungan strategis secara multidimensi di berbagai bidang yang terjadi saat ini telah mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak kaum muda sehingga mereka kurang memiliki kepekaan sosial, rasa kemanusiaan, dan solidaritas sosial. Gerakan Pramuka diharapkan dapat membentengi kaum muda terhadap pengaruh budaya dari luar yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa sekaligus menanamkan kepekaan sosial, rasa kemanusiaan dan solidaritas sosial pada kaum muda. Adapun secara yuridis sampai saat ini dirasakan belum cukup untuk menjadi dasar hukum yang kuat yang secara khusus mengatur mengenai Gerakan Pramuka, terutama bagi Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan program dan kegiatannya, sehingga diperlukan adanya payung hukum yang dapat mewadahi setiap perencanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga. Payung hukum tersebut sangat penting dan urgensinya yang sangat mendesak untuk segera diwujudkan guna menjamin terselenggaranya program dan kegiatan Kementerian/Lembaga dalam rangka memberikan dukungan ataupun fasilitasi terhadap Program Revitalaisasi Gerakan Kepramukaan di Indonesia. Karena program dan kegiatan kepramukaan bukan merupakan tugas dan fungsi bagi kementerian/Lembaga, melainkan hanyalah sebagai suatu tugas dan fungsi lainnya, yang seringkali mengalami kesulitan di dalam proses penyusunan program dan anggaran. Alasan utmanya adalah bahwa program dan kegiatan kepramukaan adalah merupakan tugas dan fungsi yang dijalankan oleh Gerakan Pramuka, termasuk Kementerian Pemuda dan Olahraga pada masa sebelum Kabinet Indonesia Bersatu II.
Berdasarkan pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut di atas, maka perlu dilakukan adanya suatu program Revitalisasi Pengembangan Gerakan Kepanduan atau Kepramukaan. Berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun tentang Percepatan pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, maka salah satu dari 3 (tiga)  Tugas (penugasan khusus) yang diberikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah diinstruksikan untuk melaksanakan Program Peningkatan Partisipasi Pemuda Dalam Gerakan Kepanduan. Adapun  Target utamanya dirumuskan dalam suatu indikator keberhasilan, yaitu tersusunnya suatu kebijakan pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan ( PP, Perpres, Keppres, atau Inppres).  Beberapa hal yang perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Peningkatan Partisipasi Pemuda Dalam Gerakan Kepanduan antara lain memperhatikan memuatan sebagai berikut:  Tujuan, Sasaran, Arah, Strategi, dan Penanggung Jawab yang perlu dijabarkan ke dalam Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga, khususnya bagi Kementerian/Lembaga yang akan berkaitan dengan program dan kegiatan kepanduan dan kepemudaan secara umum.